Fakta Baru Statuta Unma 2026, Guru Besar Ungkap Kronologi Lengkap

Rabu 22-04-2026,05:09 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Moh Junaedi

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Guru Besar Universitas Majalengka (Unma) Prof Jaka Sulaksana SP MSi PhD mengakui pernyataan wakil ketua Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma), H Setiahadi Martomijoyo SH tentang ketua penyusunan draf Statuta.

"Dulu yang draft rektorat memang ketuanya saya dan tim sudah menyelesaikan pekerjaannya. Kami pun sudah direkomkan kepada pimpinan (rektor) agar dibawa ke Senat," jelasnya, Selasa 21 April 2026.

Namun demikian, Jaka menegaskan, draft Statuta tersebut ternyata langsung diserahkan ke YPPM. 

BACA JUGA:Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Dukupuntang Cirebon Ajukan Pendampingan, Ini Langkah UPTD PPA

Dari yayasan tersebut dibentuk tim kembali dan ketuanya Hafni Rizanuddin Nur ST MM yang juga Kepala Sekretariat Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma).

"Tetapi itu juga hasilnya tidak dibawa ke Senat tetapi langsung ke pembina dan pengurus YPPM, begitu kronologinya." 

"Jadi tim itu tidak berwenang untuk membawa ke Senat, karena yang berwenang adalah rektor," ujarnya.

Prof Jaka menerangkan semestinya draft tersebut sebelum disahkan oleh pengurus, semestinya dibawa kembali ke Senat dan diuji publik secara final baru diserahkan ke YPPM.

"Pekerjaan penyusunan statuta hakekatnya adalah gabungan yayasan dan rektorat sedangkan di rektorat, forum pengambil kebijakan tertinggi adalah Senat," tegas dia lagi.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Panguragan Cirebon, Gudang Rongsok Hangus Dilalap Api

Menurutnya, rektor sering dibantu oleh forum Dekan tetapi belum merepresentasikan Senat. 

"Beliau (Pak Setiahadi, ree) mungkin pengalaman di birokrasi tetapi mungkin masih minim pengalaman di akademik."

Seharusnya mampir dulu di Senat sebelum disahkan. Saya pun sudah memperingatkan ketua yayasan pembina YPPM pak Nanan bahwa jangan di tandatangani dulu, tapi tetap aja diteken. Padahal sudah ada aturan Permendikti No 16 tahun 2018," ujar dia.

Prof Jaka Sulaksana menambahkan, sebetulnya ada yang lebih mendasar lagi selain polemik Statuta. 

Sejatinya kepala LLDikti ketika sambutan pada momentum Dies Natalis ke 20 kemarin menyebutkan bahwa akta notaris YPPM yang diakui masih tahun 2021. 

Kategori :