Kendati demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian tetap diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Upaya hukum sudah kami lakukan. Kami telah melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik terkait, serta mengajukan pengaduan ke kepolisian,” ujarnya.
Pelaporan ke Badan Kehormatan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum anggota legislatif tersebut.
Sementara itu, laporan ke partai politik bertujuan agar dilakukan penanganan secara internal sesuai aturan organisasi.
Di sisi lain, laporan ke pihak kepolisian diajukan guna mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.