SUMBER– Aktivitas puluhan pengusaha galian c di Kabupaten Cirebon tanpa melakukan reklamasi, disesalkan Badan Likungan Hidup Daerah (BLHD). Padahal reklamasi lahan merupakan kewajiban dari pengusaha galian tambang itu sendiri. “Bekas galian tambang itu harusnya segera direklamasi agar kerusakan lingkungan di Kabupaten Cirebon tidak terlalu parah,” ujar Kepala BLHD, Dra Hj Ita Rohpitasari MSi, kepada Radar, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (16/6). Dikatakan Ita, harusnya pemerintah daerah melalui aparat penegak perda menindaklanjuti pengusaha galian nakal. Penerapan sanksi pidana juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang tidak melakukan reklamasi. “Sebelum BLHD memantau aktivitas galian tambang tersebut, untuk melihat apakah sudah ada rekalamasi atau belum. Tapi ketika dilihat tidak ada, BLHD akan menegur pengusaha nakal untuk membuat reklamasi,” terangnya. Bahkan, kata Ita, pihaknya akan berkoodinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) untuk melihat pengusaha mana saja yang mengantongi izin karena dapat langsung ditagih kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi setelah penggalian. Untuk pengusaha ilegal pun, Ita menyarankan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjutinya. “Setelah turunnya IUP dan sesudah turunnya IUP, pengusaha itu harusnya punya buku tentang ekploitasi tambang dan buku rencana reklamasi, karena dokumen tersebut dapat memberikan pengetahuan soal galian tambang,” ungkapnya. Tidak hanya itu, para pengusaha galian harus diambil sebuah keputusan dari pemerintah daerah agar mereka dapat menyimpan dana untuk jaminan reklamasi tentunya dengan harapan ketika pengusaha tersebut tidak mau mereklamasi, dana itu dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengembalikan fungsi lahan itu. “Memang meski dilakukan reklamasi, fungsi lahan bekas galian tambang tersebut tidak dapat kembali 100 persen seperti zona lingkungan awalnya, tapi kewajiban mereklamasi itu adalah kewajiban para pengusaha,” paparnya. Kemudian, ketika para pengusaha ingin melakukan perluasan lahan galian, harus dilihat terlebih dahulu, apakah bekas galian lama sudah dilakukan reklamasi atau belum. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk tidak mempermudah izin yang diajukan oleh pengusaha nakal. “Bukan artinya kami bermaksud menghambat investasi, tapi ini justru sikap itu diperlukan guna meminta pertanggungjawaban pengusaha. Kami sifatnya hanya menyarankan, memonitor, mengawasi, karena kami tidak mempunyai kewenangan eksekusi,” imbuhnya. (sam)
BLHD akan Tegur Pengusaha Nakal
Selasa 17-06-2014,14:16 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :