RADARCIREBON.COM – Data terbaru 94 pinjol resmi yang diawasi OJK April 2026.
Data ini seharusnya jadi perhatian penting. Terutama bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan pinjaman online (pinjol) secara aman dan legal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pembaruan terhadap daftar penyelenggara fintech lending yang telah mengantongi izin resmi.
Dalam update terbaru tersebut, jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) legal kini tersisa 94 entitas.
BACA JUGA:SLIK Bermasalah Bisa Susah Dapat Kerja, OJK Cirebon Ungkap Fakta Mengejutkan
BACA JUGA:Sektor Jasa Keuangan Ciayumajauning Stabil di Tengah Tekanan Ekonomi, OJK Beberkan Data Terkini
Angka ini berkurang setelah OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin salah satu perusahaan fintech yang sebelumnya terdaftar.
OJK Cabut Izin Maucash, Total Pinjol Resmi Berkurang
Perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Astra Welab Digital Arta, penyelenggara layanan pinjaman online Maucash.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 yang resmi berlaku sejak 2 April 2026.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2026 Plafon Rp100 Juta: Simulasi Cicilan Ringan untuk UMKM
BACA JUGA:Simulasi Kredit Honda BeAT Wilayah Cirebon April 2026, Bisa Tanpa DP?
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga ekosistem keuangan digital tetap sehat dan terpercaya.
Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas layanan pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
Tidak hanya itu, OJK juga menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap pinjaman ilegal yang masih marak beredar di berbagai platform digital.