Kesimpulan
Pembaruan daftar pinjol resmi oleh OJK pada April 2026 menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital.
Dengan hanya 94 pinjol resmi yang diawasi OJK, penting untuk memastikan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.
Langkah tegas OJK dan Satgas PASTI diharapkan mampu menekan peredaran pinjol ilegal serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Indonesia.