Ribuan Pinjol Ilegal Diberantas, Ratusan Ribu Rekening Diblokir
BACA JUGA:Rekomendasi Tablet untuk Kerja Terbaik 2026: Dari Low Budget hingga Premium, Bisa Gantikan Laptop!
Upaya pemberantasan pinjaman online ilegal terus digencarkan oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Hingga saat ini, Satgas PASTI telah berhasil menemukan dan mengamankan 951 entitas pinjol ilegal, serta dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui situs dan aplikasi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko kerugian finansial.
“Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 515.345 laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan mencurigakan.
Dari jumlah tersebut, dilakukan pemblokiran terhadap 872.395 rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal.
Sementara itu, sebanyak 460.270 rekening telah resmi diblokir setelah melalui proses verifikasi.
Pentingnya Memilih Pinjol Legal
Dengan maraknya kasus pinjol ilegal, masyarakat diminta lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman online. Pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK umumnya memiliki ciri-ciri seperti:
• Transparansi bunga dan biaya
• Identitas perusahaan jelas
• Memiliki layanan pengaduan konsumen
• Tidak melakukan penagihan dengan cara intimidatif
Memanfaatkan layanan pinjol legal dapat memberikan rasa aman, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan kepastian hukum.