Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyayangkan insiden yang terjadi di perlintasan tanpa penjagaan tersebut.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan di Depan SMK 2 Jl dr Cipto Cirebon, Dipicu Serempetan Sepeda Motor
“Kami turut prihatin atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api demi keselamatan bersama,” ujarnya.
KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, terlebih yang tidak dilengkapi palang pintu atau penjaga.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di jalur rel kereta api tanpa kepentingan yang sah. (*)