Komisi IV DPRD: Sekolah Lima Hari Bisa Dimulai dengan Pilot Project

Kamis 07-05-2026,17:32 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Wacana penerapan sekolah lima hari di Kabupaten Cirebon masih menghadapi sejumlah kendala.

Selain kesiapan sekolah yang belum merata, kebijakan tersebut juga dinilai perlu diselaraskan dengan regulasi yang sudah berlaku, termasuk Perda tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin SSos menegaskan, penerapan sekolah lima hari tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian yang matang.

Menurutnya, DPRD telah melakukan pembahasan awal terkait wacana tersebut. Namun dari hasil diskusi sementara, belum semua sekolah di Kabupaten Cirebon dinilai siap menjalankan sistem belajar lima hari penuh.

BACA JUGA:Pertamina Dorong Transformasi Digital Hulu Migas lewat Kemitraan Global

"Jangan sampai dipukul rata. Ada sekolah yang mungkin siap, tapi belum tentu semuanya siap. Karena itu perlu penyelarasan dan kajian lebih dulu," ujar Muchydin, kepada kepada Radar, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan sekolah lima hari tidak hanya berkaitan dengan perubahan jadwal belajar. Berbagai aspek lain juga harus diperhatikan, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, pola pembelajaran, hingga dampaknya terhadap pendidikan keagamaan di masyarakat.

Keberadaan Perda DTA pun menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan tersebut. "DPRD menilai penerapan sekolah lima hari harus tetap memperhatikan keberlangsungan pendidikan diniyah yang selama ini berjalan di lingkungan masyarakat," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, hasil rapat terakhir mengarah pada opsi penerapan secara bertahap. Sekolah yang dinilai telah memenuhi syarat dapat dijadikan percontohan atau pilot project sebelum diterapkan lebih luas.

BACA JUGA:Review Lengkap Vivo X300 Ultra: Kecanggihan Kamera dan Harga Terbaru Mei 2026

"Kalau memang ada yang sudah siap, silakan dijadikan pilot project. Tapi jangan dipaksakan untuk semua sekolah," katanya.

Ia mengaku, pihaknya juga berencana menggelar rapat koordinasi internal dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon guna membahas lebih lanjut arah kebijakan sekolah lima hari di daerah tersebut.

"Kami akan koordinasikan lagi di internal komisi dan bertemu dengan dinas. Pembahasannya berjalan paralel," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM menegaskan, penerapan lima hari belajar untuk SD terbentur regulasi yang sudah berlaku. Menurutnya, persoalan itu juga telah dijelaskan kepada DPRD Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Jemaah Haji Kota Cirebon Siap Berangkat: Koper Masuk, 11 Kursi Roda Ikut Dibawa

"Untuk SD memang belum memungkinkan. Kami memiliki Perda DTA yang harus menjadi acuan, sehingga lima hari belajar untuk SD belum bisa dilaksanakan," ujar Ronianto

Meski demikian, kata Ronianto, kebijakan lima hari belajar mulai diterapkan di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Cirebon. Beberapa sekolah yang telah menjalankan program tersebut di antaranya SMPN 1 Sumber, SMPN 1 Talun, SMPN 1 Susukan, dan SMPN 2 Palimanan.

"Penerapan lima hari belajar di tingkat SMP tidak serta merta bisa diterapkan semua sekolah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum sekolah mendapat izin menjalankan program tersebut, salah satunya ketersediaan fasilitas ibadah untuk menunjang pelaksanaan salat Jumat," terangnya.

Tak hanya itu, kesiapan sarana dan prasarana pendukung lainnya juga menjadi bagian dari penilaian. Untuk memastikan kesiapan sekolah, Dinas Pendidikan bahkan telah membentuk tim verifikasi khusus guna menilai kelayakan sekolah yang mengajukan program lima hari belajar.

BACA JUGA:Investasi Besar Masuk Kuningan: Pabrik Sepatu Korea di 3 Desa, 10 Ribu Tenaga Kerja

"Nanti tim akan melakukan verifikasi berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. Jika memenuhi syarat, baru bisa diterapkan. Sistem pembelajaran pun akan dimaksimalkan dari Senin sampai Jumat," jelasnya.

Ia menambahkan, kekhawatiran sebagian pihak terkait dampak negatif program lima hari belajar terhadap siswa dinilai berlebihan. Menurutnya, pola pembelajaran tersebut justru membuat aktivitas siswa lebih terpantau karena berada dalam pengawasan sekolah selama hari efektif belajar.

"Senin sampai Jumat siswa berada di bawah kendali sekolah hingga sore hari. Sabtu dan Minggu baru menjadi waktu penuh bersama orang tua," tandasnya.

Roni --sapaan akrabnya menambahkan, dengan adanya kendala regulasi di tingkat SD, penerapan lima hari belajar di Kabupaten Cirebon, untuk saat ini masih lebih memungkinkan dikembangkan di jenjang SMP, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing sekolah. (sam)

Kategori :