JAKARTA - Lamanya pengesahan aturan tarif pencatatan nikah menimbulkan masalah. Oknum kantor urusan agama (KUA) dilaporkan masih nekat melakukan pungutan liar (pungli) biaya nikah. Kementerian Agama (Kemenag) pusat mengaku kecewa dengan kejadian ini. Kabar pungli biaya nikah ini muncul di KUA Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur. Menurut berita yang beredar, Indha Oktavia warga keluarahan Miji, kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dia mengaku ditarik biaya pengurusan penerbitan akta nikah sebesar Rp150 ribu oleh petugas KUA Bangsal. Kejadian ini mencuat ke publik Kamis lalu (19/6). Pungutan terhadap penerbitan biaya penerbitan akta nikah itu jelas pungli. Sebab aturan resminya, penerbitan akta nikah itu sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun. Jajaran Kemenag pusat akan mengklarifikasi kasus ini langsung ke kantor Kemenag Mojokerto. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, masyarakat korban pungli di KUA manapun diimbau untuk segera melapor. \"Kalau melapor ke Kemenag pusat keberatan, bisa lapor ke kejaksaan negeri setempat,\" paparnya. Menurut Jasin, pengusutan kejaksaan negeri terkait perkara pungli biaya nikah sudah pernah terjadi di Kediri beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pengusutan pungli di KUA oleh tim kejaksanaan negeri cukup baik. \"Jangan lapor ke polisi. Ke kejaksaan negeri saja,\" terang dia. Dia mengatakan kecewa dengan oknum KUA yang masih memungut pungli biaya nikah ke masyarakat. Padahal aturannya sudah jelas, bahwa biaya nikah yang berlaku saat ini masih Rp30 ribu per pencatatan nikah. Dalam aturan yang baru nanti, Kemenag menetapan sejumlah tarif pencatatan nikah. Mulai yang termurah Rp50 ribu hingga Rp600 Ribu sampai Rp1 juta per pencatatan nikah. Sayangnya sampai saat ini aturan tentang biaya nikah resmi yang baru itu masih nyantol di meja Presiden. \"Kalau petugas KUA tidak sabar menunggu aturan baru biaya nikah dan masih tetap nekat pungli, silahkan tanggung sendiri menghadapi proses hukum,\" paparnya. Jasin mengaku pihaknya sudah tidak tanggung-tanggung memberikan peringatan kepada petugas KUA di seluruh Indonesia supaya tidak menarik pungli ke pasangan nikah. Terkait dengan masih munculnya pungli biaya nikah di KUA ini, Jasin menuturkan kebijakan Kemenag sudah jelas memilih memperbaiki sistem. Dia mengatakan upaya Kemenag tidak semata-mata membabat oknum-oknum KUA yang melakukan pungli itu. Dia mengatakan upaya penanganan korupsi kecil-kecil semacam di KUA bukan solusi yang tepat. \"KUA di Indonesia itu ribuan dan hampir mayoritas berkasus. Kami tidak ingin pendekatan pemadam kebakaran,\" katanya. Jasin mengatakan Kemenag tidak ingin fokus pada penanganan korupsi-korupsi gurem (petty corruption) saja, tanpa perubahan sistem. (wan)
Aturan Tak Kunjung Muncul, Pungli KUA Tumbuh Lagi
Senin 23-06-2014,13:57 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:43 WIB
BREAKING NEWS: Mayat Perempuan di Kamar Kos Cirebon Diduga Korban Pembunuhan
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Walikota Cirebon Disomasi, Bidang Hukum Partai Golkar Bantah Ada Perjanjian Biaya Jasa Advokat
Senin 16-03-2026,15:03 WIB
Misteri Mayat Perempuan di Kamar Kost Dukuh Semar Cirebon, Penghuni Diduga Kabur
Senin 16-03-2026,11:28 WIB
10 HP Terbaik 2026 yang Layak Dibeli, Performa Kencang dan Update Android Panjang
Senin 16-03-2026,11:44 WIB
Jawabannya Soal Timnas Indonesia Bikin Patah Hati, Begini Kata Demiane Agustien
Terkini
Selasa 17-03-2026,09:28 WIB
Catat! Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Cek Skema dan Rutenya
Selasa 17-03-2026,08:00 WIB
Polemik GTC Berlanjut, Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama Beri Penjelasan
Selasa 17-03-2026,07:03 WIB
Polsek Kapetakan Cirebon Bagi 100 Takjil Sambil Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Selasa 17-03-2026,06:01 WIB
Digelar Malam Hari Saat Ramadan, Donor Darah Disambut Antusias Warga Gebang Kulon
Selasa 17-03-2026,05:26 WIB