RADARCIREBON.COM - Gelombang pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terasa hingga tingkat daerah setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi yang menyeret tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Di Kabupaten Kuningan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mengambil langkah awal dengan memanggil Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI Kuningan, Nissa Rahmi. Namun, pemanggilan tersebut dipastikan bukan bagian dari proses hukum maupun penyidikan tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto menjelaskan bahwa agenda tersebut semata-mata bertujuan melakukan pendataan dan pemetaan pelaksanaan Program MBG yang saat ini berjalan di wilayah Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, Kejari membutuhkan data lengkap mengenai keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk jumlah unit yang beroperasi, pengelola, serta berbagai aspek pendukung lainnya. “Jadi kegiatan ini lebih kepada inventarisasi data dan koordinasi.
BACA JUGA:Akses Antar Desa Rusak, Warga Kuningan Utara Dorong Tambahan Anggaran Infrastruktur
Kami ingin mengetahui kondisi aktual seluruh SPPG yang menjalankan program MBG di Kabupaten Kuningan," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Brian menegaskan, langkah pendataan tersebut merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam mengawal program-program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kejaksaan saat ini telah memiliki sistem monitoring berbasis digital bernama Jaga Dapur MBG. Aplikasi tersebut dirancang untuk memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara lebih efektif dan terintegrasi.
Melalui platform itu, berbagai informasi terkait operasional dapur SPPG, laporan kegiatan, hingga potensi permasalahan di lapangan dapat dipantau secara berkala. Tujuannya adalah mendeteksi kemungkinan penyimpangan sejak tahap awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dalam waktu dekat, Kejari Kuningan juga akan menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Jaga Dapur MBG kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam Program MBG.
“Pengawasan akan menjadi lebih terukur karena seluruh data dan laporan dapat dipantau melalui satu sistem yang terintegrasi," jelas Brian.
Kejari Kuningan mengakui bahwa penguatan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak mengingat belakangan muncul berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di sejumlah daerah.
Karena itu, pihak kejaksaan merasa perlu memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai salah satu unsur pengawas, Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh mekanisme program berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Persib Hadapi JDT hingga Port FC di ACC Shopee Cup, Heri Setiawan: Insya Allah Bisa Berbuat Banyak