JAKARTA - Banyaknya kepala daerah yang menjadi tim sukses (timses) untuk dua pasangan calon peserta Pilpres 9 Juli kemarin dikhawatirkan oleh sejumlah pihak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara Pilpres di tingkat daerah. Dominasi pengaruh dan kekuasaan dari kepala daerah, khususnya di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, menjadi salah satu sebabnya. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran ke seluruh daerah yang isinya memperingatkan kepala daerah di semua tingkat agar tetap netral selama masa rekapitulasi suara Pilpres. \"Saya sudah kirimkan ke daerah, kami minta pantau situasi daerah dan menyerukan semua pihak menaati prosedur yang sudah ada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kan tanggal 22 penetapan final, jadi masih panjang,\" kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemarin (11/7). Kendati demikian, Gamawan optimis bahwa kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan kepala daerah di tingkat kecamatan dan provinsi sangat kecil. \"Tidak ada peran gubernur karena mereka harus netral, lagipula ini tak ada lagi ranah pemerintah, ini tinggal bagaimana KPU hingga tingkatan mereka di TPS. Kelurahan dan kecamatan juga sudah tak bisa dipengaruhi, petugasnya kan beda,\" ujar Gamawan. Namun, Gamawan tidak mau terlalu percaya diri terhadap pernyataannya tersebut. Dia berharap, usai menjadi timses di masa kampanye kemarin, setiap kepala daerah yang menjadi timses tersebut untuk segera kembali bertugas melayani masyarakat. \"Kepala daerah tetap netral, setelah mereka berkampanye, mereka milik semua warga, milik pro-Jokowi dan pro-Prabowo. Tunjukan kematangan dalam demokrasi bahwa dia adalah negarawan. Dalam pelayanan publik tak boleh ada diskriminasi,\" tegas dia. Sementara itu, bagi kepala daerah yang ketahuan ikut campur dalam proses rekapitulasi suara Pilpres di tingkat daerah, Gamawan berjanji akan mempersoalkan kasus tersebut. \"Kalau ada yang seperti itu, harus dipersoalkan,\" ancamnya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas kepala daerah yang terlibat pelanggaran pemilu. Namun, sambungnya, Kemendagri hanya dapat memberikan sanksi disiplin dan administratif terhadap kepala daerah yang terbukti ikut campur dalam proses rekapitulasi. \"Itu nanti akan diperiksa di Bawaslu. Untuk masuk ke ranah pidananya bisa ke kejaksaan, kepolisian, dan KPK,\" terangnya. (dod)
Kepala Daerah Jangan Ganggu Rekapitulasi
Sabtu 12-07-2014,14:37 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-10-2024,10:01 WIB
2 Hari Jelang Pernikahan, Mahasiswa Asal Cirebon Tewas Tertabrak Kereta Api
Rabu 09-10-2024,09:24 WIB
Ahmad Heryawan Pimpin Tim Pemenangan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Yakin Menang Pilgub Jabar
Rabu 09-10-2024,17:30 WIB
Diskon 50 Persen, Harga Sofa dan Lemari di Informa Living Plaza Cirebon Jadi Segini
Rabu 09-10-2024,17:29 WIB
Kasus Penyelewengan Dana Nasabah Bank Cirebon, Kejari Tetapkan 1 Tersangka, Langsung Ditahan
Rabu 09-10-2024,12:30 WIB
Kebakaran di Luragung Kuningan Atap Rumah Roboh, Penghuni Terkena Letupan Api
Terkini
Rabu 09-10-2024,21:00 WIB
Bertemu Pimpinan Ponpes se-Jabar, Syaikhu Ungkap Peran Penting Pemerintah untuk Pesantren
Rabu 09-10-2024,20:30 WIB
AHM Luncurkan Honda ICON e: dan CUV e:
Rabu 09-10-2024,20:00 WIB