CIREBON- Pemberlakukan tarif nikah terus disempurnakan, terutama mengenai hal-hal yang bersifat teknis. Kemarin (7/8), Kemenag Kota Cirebon mendapatkan surat dari Kemenag Kanwil Jawa Barat mengenai tata cara pembayaran tarif nikah yang harus disetor oleh calon mempelai melalui rekening bank. \"Ini baru kami terima dan akan ditindaklanjuti ke kantor urusan agama (KUA). Penghulu dilarang menerima uang tunai pembayaran nikah atau rujuk dari mempelai. Calon pengantin sendiri yang harus menyetornya melalui bank dan pencatat nikah hanya menerima bukti setoran saja,\" terang Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon Drs H Abudin MAg kepada Radar, kemarin (7/8). Adapun pembayaran biaya tarif nikah disetor calon pengantin ke bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan juga BTN. \"Kami juga akan sosialisasikan ke pemimpin cabang di bank-bank tersebut agar mencetak struk pembayaran nikah sebanyak tiga buah untuk bukti pembayaran yang dipegang calon pengantin, KUA dan juga bank sendiri,\" tukas Abudin. Di samping itu, berdasarkan aturan baru, dikatakan Abudin, petugas pencatat nikah tidak boleh menerima uang di luar ketentuan tersebut. Karena dalam peraturan disebutkan bahwa akad nikah atau rujuk bagi semua warga tidak dikenakan biaya sepeserpun. Kecuali bagi calon pengantin yang mengadakan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja. Mereka akan dikenakan biaya tarif nikah sebesar Rp600.000 per peristiwa. \"Dan ini, ada keringanan bagi warga tidak mampu, apabila mereka harus menggelar nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, maka mereka tidak dikenakan tarif nikah, dengan catatan mereka harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM),\" terangnya. Abudin juga menjelaskan sosilisasi sudah dilakukan oleh pihaknya secara berjenjang hingga ke kecamatan dan keluarahan. \"Kalaupun memang ada masyarakat atau ketua RW yang belum tahu, berarti memang kelurahan tersebut mungkin saja belum sepenuhnya melakukan sosialisasi ke masyarakat luas,\" katanya. Di samping itu, ia berharap peran kelurahan dan kecamatan setempat agar bisa mensosialisasikan hal tersebut. Yang jelas, menurut Abudin, pihaknya sudah memberikan surat edaran dan tebusan kepada kecamatan dan kelurahan yang berada di Kota Cirebon. Abudin juga menyatakan apabila dalam pelaksanaan aturan masih ada oknum pencatatan nikah yang melakukan pungutan. Jika terjadi, sambung Abudin, sebaiknya masyarakat melaporkan itu kepada kantor kemenag. \"Kalau memang oknum itu dari petugas KUA, maka itu menjadi tanggung jawab kami. Tapi kalau oknum itu dari luar, maka sudah itu di luar tanggung jawab kami. Maka lebih baik calon pengantin datang sendiri, kalau tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak dari luar,\" terangnya. Ia juga menanggapi perihal adanya keberatan masyarakat mengenai besaran biaya nikah yang diatur dalam peraturan baru itu. \"Ini sudah menjadi peraturan pemerintah, kami hanya bertugas menyosialisasikan saja,\" terangnya. Dikatakan, biaya nikah tersebut disetor langsung ke kas negara sebagai penerimanaan negara bukan pajak (PNBP). Ia belum mengetahui apakah petugas pencatatan nikah mendapatkan komisi atau ongkos dari tarif tersebut. \"Pembayaran langsung disetor melalui bank, dan yang mengatur itu di pusat. Jadi kami tidak tahu pembagian dan perinciannya seperti apa,\" tuntasnya. (jml)
Bayar Tarif Nikah Bisa Melalui Bank
Jumat 08-08-2014,11:06 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Senin 16-03-2026,00:20 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,10:20 WIB
Update Lalu Lintas Tol Cipali Senin 16 Maret 2026: Arah Cirebon Ramai Lancar, Volume Kendaraan Menurun
Senin 16-03-2026,10:01 WIB
Bangun Rumah Tukangku Semen Tiga Roda Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Tukang Bangunan di Cirebon
Senin 16-03-2026,09:25 WIB
Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Peserta dalam Program Mudik Bareng 2026
Senin 16-03-2026,09:01 WIB
DAM Gelar Iftar Berdaya Bersama Anak Yatim, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan
Senin 16-03-2026,08:00 WIB