CIREBON - Dua penjual minuman keras (miras) di Kota Cirebon mulai menjalani sidang sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, kemarin (11/9). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sunarto SH itu menghadirkan dua terdakwa yakni HA (40) dan MW (30). Selain itu juga, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dihadrikan menjadi saksi persidangan. Dalam persidangan itu, Winarti SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp2 juta akibat menjual miras tanpa izin dari pihak berwajib dan melanggar Perda Mihol Nol Persen yang sudah berlaku di Kota Cirebon. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kembali menunda sidang perdana pelanggaran perda tentang minuman keras tersebut hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim. Koordinator Ormas Almanar Cirebon Andi Mulya mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu rendah memberikan hukuman terhadap penjual miras. “Seharusnya JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta. Tuntutan rendah jaksa itu tidak akan membuat efek jera para penjual miras,” katanya. Masih kata Andi Mulya, pihaknya mengancam akan melakukan razia dan sweeping terhadap seluruh warung dan kios yang menjual miras. “Kalau sidangnya begini, jangan salahkan kami turun ke jalan untuk menertibkan miras,” tegasnya. Sementara itu Winarti SH selaku JPU menolak untuk memberikan keterangan kepada Radar Cirebon. “Saya no coment. Lagi buru-buru nih ada sidang lain,”ucapnya sambil bergegas meninggalkan ruangan sidang. Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Cirebon Drs Andi Armawan menuturkan adanya sidang perdana mengenai peredaran miras di Kota Cirebon merupakan langkah yang baik. Hal ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa penegakan perda mihol ini bisa disidangkan di pengadilan. \"Ini bukti kami tidak main-main dalam menegakkan perda mihol nol persen di Kota Cirebon. Kami ingin sidang ini membuat para pengedar miras di Kota Cirebon menjadi jera,\" ujarnya. Dijelaskan Andi, pemberkasan kasus pelanggaran perda mihol dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cirebon. \"Selain itu, kami juga tetap berkoordinasi dengan Korwas yang berada di Satreskrim Polres Cirebon Kota supaya penyidikan terhadap pelanggaran perda miras ini sesuai dengan prosedur hukum,\" jelasnya. Divisi Hukum Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal), Bambang Wirawan SH menyebutkan pihaknya berterima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Satpol PP Kota Cirebon yang berani menegakan perda mihol nol persen. \"Kami berharap agar aparat bisa menambah daya gedor penegakan perda, dalam hal ini sinergitas antara penegak hukum dan masyarakat harus terus dijalin,\" katanya. Dilain sisi, menurut dia, perda mihol nol persen sudah sesuai dengan kepres mengenai pembatasan peredaran miras. \"Kepres dengan perda telah sesuai, tidak ada masalah. Karena keputusan Mahkamah Agung dalam putusannya perda itu menyesuasikan dengan kearifan lokal,\" pungkasnya. (dri/jml)
Penjual Miras Dituntut 2 Bulan Penjara
Jumat 12-09-2014,18:12 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :