BSM Kembali Layani Dana Talangan Haji

Senin 15-09-2014,10:52 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Sempat distop akhir tahun 2013 oleh Kementerian Agama (Kemenag), kini masyarakat bisa memanfaatkan kembali dana talangan haji dari perbankan. Bank Syariah Mandiri (BSM) ialah salah satu bank yang mulai melayani lagi talangan haji. “Sebenarnya kami tidak berhenti total saat itu, hanya tidak menawarkan saja. Kami menunggu kebijakan tetapnya seperti apa dan ternyata diperbolehkan lagi dengan beberapa perubahan mekanisme,” ungkap Sales Area Manager BSM Cabang Cirebon, Dody Mulyawan. Dody sekilas menjelaskan pemberhentian kebijakan Kemenag soal talangan haji kala itu, yakni berkaitan dengan persyaratan mampu tidaknya berhaji. Isu ini sempat panas di masyarakat karena dianggap menjadi pemicu panjangnya antrean haji. Siapa saja bisa menikmati talangan yang akhirnya berimbas pada masyarakat kategori mampu (memiliki dana langsung). “Sejak distop layanan talangan haji pasti drop terutama dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Namun sejak diperbolehkan lagi saat ini berangsur normal, namun KBIH sekarang lebih selektif menerima calon haji terutama pertimbangan pembiayaan,” jelas dia pada Radar, kemarin. Perbedaan dasar dana talangan haji saat ini ialah jangka waktu pelunasan. Sebelumnya, kata Dody, calon haji memiliki waktu hingga tiga tahun untuk menyelesaikan pembayaran cicilan dana talangan, sekarang waktu dipersempit hanya satu tahun. Talangan yang diberikan BSM ialah untuk calon haji mendapat porsi (registrasi) minimal Rp25 juta. Untuk ini, BSM memberi talangan maksimal Rp22,5 juta, sisa dan administrasi lain ditutup oleh nasabah. Dody memaparkan ada dua jalur proses dana talangan. Pertama membayar porsi untuk didaftarkan ke Kemenag, BSM sudah online sehingga bisa langsung melakukan pencetakan registrasi saja. Tahap kedua nasabah tinggal melakukan cicilan dana talangan selama setahun. “Nasabah tidak dibebani nominal biaya cicilan perbulannya yang penting setahun beres. Terhitung sejak akad hingga jatuh tempo tahun depan,” paparnya. Ditambahkannya, sementara itu untuk menyelesaikan total biaya haji calon haji bisa menyelesaikannya hingga jadwal keberangkatan tiba. Pastinya status nasabah saat berangkat ke tanah suci harus sudah lunas. Ini yang perlu dipahami untuk menghilangkan kesan “memaksa” berangkat haji lewat dana talangan. Tipe nasabah beragam, contoh petani yang punya masa penen bisa memakai talangan dan membayar usai panen. “Hanya menunda saja, karena sebenarnya dana sudah ada (kalau petani dari hasil panen). Satu lagi dana talangan itu kan untuk mendapat porsi keberangkatan, kalau tidak mendaftar ya antrean akan semakin panjang,” pungkasnya. (tta)

Tags :
Kategori :

Terkait