Waode Anggap Pengadaan Tanah IAIN Tidak Ada Masalah

Jumat 10-10-2014,09:33 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Teka-teki siapa yang menjadi penasehat hukum tersangka pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati, Ali Hadiyanto (AH) mulai terkuak. Kemarin (9/10) sekitar pukul 09.50 WIB, Radar tidak sengaja memergoki seorang wanita berkerudung dan berbaju hitam mendatangi kantor kejaksaan. Selidik punya selidik, ternyata wanita tersebut adalah mantan penasehat hukum APBD Gate 2004, Waode Nur Zaenab SH. Sambil menenteng tas kesayangannya, kepada security kejaksaan Waode mengaku ingin bertemu langsung Kasi Pidsus. Oleh security, alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini diminta untuk mengisi buku tamu. Seusai mengisi buku tamu, oleh security, Waode dipersilakan untuk duduk di kursi lobi kejaksaan. Bahkan, Waode sempat kaget kedatangannya diketahui awak media. Dengan gaya khasnya, Waode sempat menanyakan kabar rekan-rekan media. Radar sempat menanyakan maksud kedatangannya ke kejaksaan. Awalnya, Waode menjawab ingin silaturahmi dengan kejaksaan, namun saat didesak perihal dirinya ditunjuk sebagai penasehat hukumnya tersangka Ali Hadiyanto pada kasus dugaan korupsi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, lagi-lagi Waode berkelit. Namun tidak berapa lama, Waode malah menanyakan perihal kronologis kasus dugaan korupsi pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati. Akhirnya, Waode angkat bicara perihal dugaan kasus korupsi yang melibatkan kliennya. Waode menerangkan, menurut Kementerian Agama pusat, sebenarnya tidak ada masalah dengan pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Karena proses jual belinya ada, tanahnya ada, antara penjual dan pembelinya juga ada, dan semuanya tidak ada persoalan. Oleh karena itu, dirinya heran pengadaan tanah ini dipersoalkan. “Kementerian Agama RI menganggap pengadaan tanah sebenarnya tidak ada masalah kok, tanahnya juga ada,” kata Waode singkat. Belum tuntas wawancara dengan Waode, security kejaksaan mempersilakannya untuk bertemu langsung Kasi Pidsus Nusirwan Sahrul SH MH di lantai II. Namun tidak berapa lama, pengacara Bambang Wirawan SH yang selama persidangan APBD Gate 2004 diperbantukan Waode juga terlihat bergegas ke ruangan Pidsus. Namun, Bambang enggan berkomentar perihal kedatangan Waode ke kejaksaan. Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Nusirwan Sahrul SH MH kepada Radar mengakui dirinya menerima kedatangan pengacara Waode Nur Zaenab SH di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, pembicaraannya perihal kasus dugaan korupsi pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati. Hanya saja, Nusirwan belum berani berbicara kapasitas Waode sebagai penasehat hukum tersangka AH atau bukan. Menurut mantan Kasi Intel Kejari Bojonegoro itu, hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan hitam di atas putih perihal surat kuasa penunjukan kuasa hukum tersangka. “Saya tidak bisa berbicara apakah dia pengacaranya tersangka atau tidak, karena sampai sekarang kami belum menerima surat pemberitahuan tentang surat kuasa penunjukan kuasa hukum tersangka AH,“ tandasnya. Nusirwan tidak menampik kedatangan Waode ke ruang kerjanya membicarakan persoalan dugaan korupsi pengadaan tanah di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Pihaknya sekarang masih menunggu surat penunjukan penasehat hukum tersangka, karena kejaksaan akan memeriksa tersangka jika sudah didampingi penasehat hukum. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait