Polri Ungkap Jaringan Mafia Hongkong

Sabtu 11-10-2014,09:36 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Mabes Polri sedang menyiapkan sejumlah peralatan deteksi narkoba baru di pelabuhan dan bandara. Hal itu dilakukan menyusul pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu-sabu oleh Direktorat Narkoba Polri belum lama ini. Jumlahnya tergolong fantastis, mencapai 71,5 kilogram atau senilai Rp143 miliar. Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, pengungkapan tersebut belum tuntas. Pihaknya masih memburu dua bandar asal Hongkong dan pengedar besar di sejumlah kota yang menjadi bagian jaringan internasional tersebut. “Karena informasi ini sudah bocor, sementara saya jelaskan dulu pengungkapan awalnya,” ujar Sutarman di Mabes Polri kemarin. Sabu-sabu itu diperoleh dari empat penyelundup melalui penangkapan secara simultan. Dimulai dari Agung Nugroho, warga Jakarta dengan barang bukti 4,5 kilogram sabu-sabu. Dari nyanyian Agung, polisi menangkap Lo Tin Yau, warga negara Tiongkok dengan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu. Lo ditangkap di kamar 7011 hotel Hariston Jakarta Utara 24 September lalu. Usai meringkus Lo, polisi bergerak lagi dan menciduk Chau Fai Chuen, warga negara Tiongkok, di lobi Fave Hotel Jakarta. Lewat interogasi awal, polisi menggeledah sebuah unit di apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara. Di dalam apartemen tersebut polisi mendapati sabu-sabu yang setelah dikumpulkan beratnya 34 kilogram. Terakhir, polisi menangkap Fan Koon Hung, warga Hong­kong di sebuah rumah di Jalan Budi Asih Tangerang pada 29 September. Fan datang ke Indonesia setelah memastikan sabu-sabu kirimannya sampai di Tangerang. Polisi mengikuti dia dari Bandara Soekarno Hatta. Ketika sampai di lokasi dan membuka paketnya, baru­lah polisi meringkus Fan. Ba­rang bukti sabu-sabu milik Fan mencapai delapan kilogram. Modus penyelundupan barang haram itu sangat rapi. Narkoba asal Hongkong tersebut dibungkus terpisah-pisah dalam kemasan plastik dengan berat 1-3 kilogram. Kemudian, setiap kemasan diselipkan dalam dus yang berisi manisan jeruk. Setelahnya, manisan tersebut diekspor ke Indonesia melalui jalur laut. Benar saja, saat di pelabuhan, paket sabu-sabu itu tidak terendus oleh anjing pelacak karena tertutup oleh bau tajam jeruk. Namun, belakangan polisi tetap mampu menemukan paket tersebut beserta para tersangkanya. Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka menjelaskan, narkoba jenis sabu-sabu termasuk mahal di Indonesia. Di tingkat konsumen, harganya mencapai Rp2 juta per gram. “Nilai barang bukti dalam pengungkapan kali ini Rp143 miliar,” terangnya. Para tersangka dikenakan pasal berlapis dalam UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, pasal 114 jo 132 jo 113 subsidair pasal 112 jo 132. Pasal tersebut memuat perdagangan narkotika golongan 1 yang bobotnya melebihi 1 kilogram. Ancaman sanksinya adalah hukuman mati. Kapolri memastikan pihaknya akan memberikan bukti-bukti yang meyakinkan pada saat persidangan nanti. Dengan demikian, pihaknya berharap hakim mau mempertimbangkan hukuman terberat bagi para perusak generasi bangsa itu. “Narkoba ini bisa meracuni sedikitnya 7.150.000 orang,” tutur Sutarman. Asumsinya, satu orang mengonsumsi 0,01 gram sabu-sabu. Mantan kapolwiltabes (sekarang Polrestabes) Surabaya itu menuturkan, cukup banyak modus operandi penyelundup narkoba yang diungkap Mabes Polri. Modus paling umum adalah menyembunyikan narkoba di salah satu perlengkapan yang menempel di tubuh. Cara umum lainnya adalah menyimpannya di dalam tubuh dengan cara ditelan. Cara tersebut memiliki risiko amat besar, karena kalau kapsul yang ditelan itu pecah, penyelundup bisa mati keracunan. Selama ini cara tersebut sudah berulang kali terungkap oleh kepolisian di berbagai kota. (byu/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait