Sopir Angkot Cabuli Penumpang

Kamis 08-09-2011,22:33 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Korban Baru 13 Tahun, Modusnya Pura-pura Mogok di Tempat Sepi. CIREBON - SN (28), harus berurusan dengan polisi. Sopir angkot D4 asal Kesambi, Kota Cirebon ini dibui karena mencabuli dan hendak memerkosa seorang gadis berumur 13 tahun yang memiliki keterbelakangan mental. Perbuatannya dipergoki warga, ketika sedang menggerayangi tubuh korban. Saat menjalani pemeriksaan, SN menceritakan perbuatannya itu bermula saat Minggu dini hari (3/9) lalu, dia melintas di Jl Dr Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, sekitar pukul 03.00. Korban pun menumpang angkot dan duduk di jok depan samping sopir. Sampai di Jl Terusan Pemuda, Kota Cirebon, tiba-tiba mobil angkot D4 dengan nomor polisi E-1975-AQ itu mogok. Rupanya itu sengaja dilakukan SN agar leluasa melakukan aksinya. Dia lantas merangkul dan melancarkan perbuatan asusila kepada korban. Bahkan dia hendak memerkosa korban. Untungnya, aksi nekat itu dipergoki sejumlah petugas Satpam di sekitar lokasi kejadian. Satpam yang melihat kejadian itu langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polres Ciko. Ketika diinterogasi polisi, SN mengaku sudah memerhatikan korban saat angkot melaju dari Jl Dr Ciptomangunkusumo. Dan saat tiba di Jl Terusan Pemuda, dia menghentikan angkot dengan alasan mogok. “Saya sudah perhatikan dia dari pertama naik. Saya khilaf,” kata SN saat menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Mapolres Ciko, kemarin (7/9). Kapolres Ciko, AKBP Asep Edi Suheri SIK didampingi Kasatreskrim AKP, Agah Sonjaya SH MH mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukum minimal 3 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait