Tiga Kades Segera ke Pengadilan Tipikor

Senin 13-10-2014,09:15 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka meningkatkan proses hukum tiga kepala desa (kades), yaitu kepala Desa Balida Kecamatan Dawuan, kepala Desa Kareo dan Kepala Desa Sunia Kecamatan Banjaran, dari penyidikan ke penuntutan. Kepala Kejari Majalengka Mohamad Basyar Rifai mengungkapkan, berkas ketiga tersangka tersebut telah P21 dan bisa langsung dibuat tuntutan. Tersangka NS terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan saluran air bersih (pipanisasi). Tersangka TI dan YS keduanya tersangka kasus dugaan korupsi rumah tidak layak huni (rutilahu). “Ya benar kasus ketiga tersangka sedang diproses untuk penyusunan tuntutan. Sebelumnya proses penyidikan telah selesai, dengan dikumpulkannya barang bukti berupa dokumen, barang-barang sitaan dan sejumlah uang sekitar Rp11 juta,” terang Basyar kepada Radar, Sabtu (11/10). Ketiga tersangka, lanjut Basyar, diyakini telah mengemplang dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal yang menguatkan lainnya yaitu penilaian Laporan Hasil Penelitian (LHP) dari Inspektorat Majalengka yang mengindikasikan kerugian keuangan negara. Dengan naiknya status ke penuntutan kata Basyar, tersangka kembali mendekam di sel tahanan untuk 20 hari ke depan. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun serta menyempurnakan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Setelah kita hitung dan himpun dari dokumen yang ada, total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp400 juta. Pekan depan saya targetkan surat dakwaan selesai, sehingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa secepatnya,” ujarnya. Dengan banyaknya ka­des yang terjerat tindak pidana korupsi dan di­proses secara hukum, Basyar mengharapkan, bisa memberikan efek jera ba­gi kades lainnya untuk tidak menyalahgunakan dalam menggunakan uang negara. Bahkan kejari sebagai institusi hukum akan selalu mengawasi, khususnya menjelang nanti tahun depan, di mana setiap desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 miliar sehingga bantuan itu bisa tersalurkan sebagaimana mestinya. Di tempat yang sama Kasi Pidsus Romli Salijo yang juga JPU kasus tersebut menambahkan, perbuatan ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan pidana. “Sementara ketiga terdakwa masih dititipkan di Rutan Majalengka, selama penyusunan surat dakwaan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan ada penetapan penahanan, barulah kewenangan beralih ke sana,” tutup Romli. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait