Ada Kabel dan Sistem Persinyalan, Ini Bahaya Buang dan Bakar Sampah di Dekat Jalur Kereta Api

Senin 10-08-2026,04:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Perkeretaapian, pelanggaran tertentu dapat dikenai pidana penjara maupun denda.

Selain aturan mengenai perkeretaapian, persoalan membuang dan membakar sampah juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 ayat (1) UU tersebut memuat larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. 

Aturan yang sama juga melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah dan sanksinya dapat diatur melalui peraturan daerah masing-masing wilayah.

KAI Ajak Masyarakat Ikut Jaga Keselamatan

KAI Daop 3 Cirebon berharap masyarakat tidak hanya melihat persoalan sampah di sekitar jalur kereta api sebagai masalah kebersihan.

Ada aspek keselamatan perjalanan kereta api yang harus menjadi perhatian bersama. 

Gangguan terhadap prasarana operasional dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur kereta api diminta tidak membuang sampah sembarangan. Pembakaran sampah di sekitar rel juga harus dihindari.

KAI mengajak masyarakat untuk menggunakan tempat pembuangan sampah yang semestinya serta menjaga lingkungan di sekitar jalur kereta api.

“Mari kita jaga bersama prasarana perkeretaapian, karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Muhibbuddin.

Imbauan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas. Peran masyarakat dalam menjaga area sekitar jalur KA juga sangat penting.

Dengan tidak membuang sampah dan tidak melakukan pembakaran di sekitar rel, masyarakat turut membantu menjaga fasilitas perkeretaapian tetap berfungsi sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap perjalanan kereta api.

Terlebih, jalur kereta api merupakan kawasan yang memiliki fungsi khusus. Karena itu, setiap aktivitas di sekitarnya perlu memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku.

Kategori :