Pekat Gugat Perda Mihol

Kamis 16-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Sudah Daftarkan Uji Materil ke Mahkamah Agung KUNINGAN – Penolakan Ormas Pekat IB Kuningan terhadap terbitnya Perda 6/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, memulai babak baru. Mereka melakukan gugatan dengan mendaftarkan uji materil perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA) RI bidang TUN (tata usaha negara). Sekjen Pekat IB Kuningan H Nana Mulyana Latif ST menegaskan, langkah tersebut terpaksa ditempuh untuk kejelasan hukum. “Langkah ini terpaksa kami tempuh supaya ada kejelasan hukum terkait masalah ini,” tegas Nana kepada Radar kemarin (15/10) sambil memerlihatkan register bukti pendaftarannya. Dia menegaskan, langkah itu pun sesuai harapan mantan ketua pansus yang saat itu diketuai Momon C Sutresna. Di media cetak, mantan anggota dewan asal Fraksi Demokrat tersebut meminta para pihak yang berkeberatan untuk melakukan uji materil. “Makanya sekarang kami daftarkan ke MA,” kata dia. Atas upaya yang dilakukannya, Nana berharap para pihak terkait bisa menghargai proses hukum yang akan berjalan. Baik itu Satpol PP selaku penegak perda, maupun para penegak hukum lainnya. “Eksekutif, legislatif maupun yudikatif diharapkan menghargai proses yang akan berjalan. Untuk itu kami mohon perda ini supaya tidak dilaksanakan, karena sedang dalam uji materil di MA,” ungkapnya. Ketua Tim Kuasa Hukum Ormas Pekat IB Kuningan, Priyo Handoko SH MH menegaskan, Perda 6/2014 jelas bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni Perpres 74/2013. Itulah materil yang menurutnya akan diuji di MA bidang TUN. “Mudah-mudahan saja gugatan kita ke MA bisa dikabulkan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi yang sudah-sudah juga selalu dikabulkan oleh MA,” kata Priyo. Ia melanjutkan, pada perda yang dipersoalkan terkait mihol atau miras golongan A hanya bisa dijualbelikan di hotel berbintang 3. Aturan tersebut secara otomatis membuat larangan di hotel lain bertaraf melati dan warung-warung untuk tidak mengedarkan mihol tersebut. “Padahal di Perpres itu dibolehkan. Tolong dicermati, gugatan kami bukan berarti kami tidak mendukung miras hilang di Kuningan. Tapi kan ini berbicara aturan. Kalau perda bertentangan dengan aturan yang di atasnya, jelas ini sangat keliru dan harus diujimaterikan di MA,” jelas dia. Jika gugatannya dikabulkan, maka secara otomatis perda mihol tidak berlaku di Kuningan. “Kalau dikabulkan, maka secara otomatis perda tersebut gugur demi hukum,” tukas Priyo. (ded)  

Tags :
Kategori :

Terkait