LEMAHABANG - Masih beroperasinya minimarket ilegal di Lemahabang membuat LKBH Bibit terus bersuara. Lembaga bantuan hukum itu mendesak agar MUI Kabupaten Cirebon segera mengeluarkan fatwa haram kepada minimarket ilegal tersebut. “Kita tidak hanya kepada polisi saja untuk menuntut secara hukum terkait dengan minimarket ilegal. Kita juga meminta kepada MUI Kabupaten Cirebon untuk segera mengeluarkan fatwa haram kepada minimarket ilegal itu,” ungkap Direktur LKBH Bibit, Qorib Magelung Sakti SH kepada Radar, kemarin. Ia menjelaskan alasan MUI mengeluarkan fatwa haram tersebut. Menurutnya, barang-barang yang dijual minimarket ilegal itu memang barang legal. Yang jadi permasalahan yaitu tempat dimana barang legal tersebut dijual. “Sedangkan kita tahu sendiri minimarket itu ilegal, dan yang ilegal menurut agama adalah hukumnya haram. Atas dasar itulah mengapa kita meminta agar MUI segera mengeluarkan fatwa haram,” terang Qorib. Ia pun berpesan kepada Polres Cirebon untuk tidak terintervensi dalam penyelidikan kasus minimarket ilegal tersebut. Apabila Polres Cirebon terpengaruh intervensi dalam pengusutan kasus, tentu akan menciderai penegakan hukum di Kabupaten Cirebon. “Saya khawatir Polres Cirebon dalam hal melakukan pengusutan kasus minimarket ilegal ini terintervensi. Kalau memang terintervensi maka jelas akan menciderai penegakan hukum di Kabupaten Cirebon yang telah bagus,” ungkap mantan aktivis mahasiswa ini. Pihaknya sangat berharap Polres Cirebon mampu mengungkapkan kasus minimarket ilegal tersebut. “Harapan kami warga Cirebon hanya pada Polres untuk bisa mengungkap kasus tersebut. Karena setelah Satpol PP bertekuk lutut, kini giliran kepolisian yang kita banggakan untuk bisa mengungkapkan kasus minimarket ilegal ini,” tegas Qorib. Lanjut dia, banyak pajak negara yang diselewengkan dalam kasus minimarket Ilegal itu. “Bayangkan saja produk yang dijual itu legal dan bayar pajak, tapi legalnya produk tidak diimbangi dengan minimarket yang legal, Jadi dikemanakan uang pajak produk tersebut yang harusnya disetorkan kepada pemerintah. Berapa banyak kerugian negara, silahkan hitung dari tahun 2012 lalu minimarket tersebut bebas pajak, artinya tidak membayar pajak sampai sekarang,” bebernya. (den)
Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram
Sabtu 18-10-2014,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :