DPK Tetapkan KHL Kurang dari Rp1,25 Juta MAJALENGKA – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka akhirnya menetapkan besaran angka kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2014. Nilai KHL berdasarkan hasil dua kali survei di empat pasar tradisional ini, angka KHL Majalengka tidak sampai menyentuh Rp1.250.000 per bulan. Berdasarkan hasil survei 60 komponen barang dan jasa yang masuk dalam perhitungan KHL, diketahui jika angka KHL Majalengka berada di kisaran rata-rata Rp1.244.838 per bulan. Penetapan tersebut, dilakukan dalam rapat kerja DPK Majalengka, yang digelar di Aula Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Senin (20/10), yang dihadiri unsur DPK, serta sejumlah petugas survei yang berasal dari kalangan serikat buruh dan perwakilan pengusaha. Sebagaimana diketahui, KHL tahun 2013 nilainya Rp1.130.000 per bulan, dengan penetapan UMK tahun 2014 sebesar Rp1.000.000 per bulan atau sekitar 88 persen dari KHL. Jika dibandingkan dengan angka KHL tahun 2013 lalu, maka nilai KHL tahun 2014 hanya naik 10,16 persen. Sedangkan, jika untuk menentukan UMK tahun 2015 DPK tetap menggunakan 88 persen dari KHL, maka diperkirakan nilai UMK tahun 2015 sekitar Rp1.101.626, atau kenaikannya hanya sekitar Rp100.000. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Drs H Abdul Gani MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dra Hj Nunung Nurlaela MSi menuturkan, dari hasil survei tahap I di empat pasar tradisional, didapatkan angka sementara KHL di angka Rp1.246.114 per bulan. Survei tahap I ini, dilakukan tanggal 16 dan 17 September 2014. Sedangkan, pada proses survei KHL tahap II yang juga dilakukan di empat pasar tradisional, tim survei DPK Majalengka pada tanggal 15 dan 16 Oktober, mendapatkan angka perhitungan KHL sementara di posisi Rp1.243.562 per bulan. “Angka KHL yang ini, merupakan penjumlahan dan dirata-ratakan dari penjumlahan angka sementara hasil survei pertama dan kedua, dibagi dua. Sehingga, didapatlah angka KHL sebesar Rp1.244.838 per bulan. Angka KHL ini, merupakan salah satu pertimbangan dalam penentuan besaran UMK (upah minimum kabupaten) 2015,” sebutnya. Menurutnya, perhitungan angka KHL ini metode dan mekanismenya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No 13 tahun 2012, tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian KHL. “Jadi, kalaupun ada yang menilai jika angka KHL terlalu kecil akibat ada sejumlah komponen yang disurvei harganya dalam penyusunan KHL ini belum mencakup total kebutuhan yang mesti dikonsumsi masyarakat kalangan pekerja, maka kami juga tidak bisa menambahkan atau menguranginya, karena mekanismenya diatur oleh Peraturan Menakertrans, bukan oleh DPK Majalengka,” sebutnya. Kepala Seksi Hubungan Industrial Aan Andaya SSos menuturkan, titik pasar yang dijadikan lokasi survei KHL ini, dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah. Misalnya, Pasar Kadipaten mewakili wilayah barat, Pasar Rajagaluh mewakili wilayah timur, Pasar Jatiwangi mewakili wilayah utara, dan Pasar Maja mewakili wilayah selatan. Pasca penetapan besaran KHL ini, bakal dilanjutkan dengan penentuan besaran UMK yang dilakukan melalaui rapat pleno oleh DPK yang rencananya dilakukan pada 23 oktober ini. Di dalamnya, terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, Kadin, BPS, dan akademisi, yang jumlahnya ada 9 orang pemilik suara. (azs)
UMK 2015 Naik Rp100.000?
Selasa 21-10-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :