Tugu di Kuningan Diduga Dirusak, Pria Berinisial AT Dilaporkan ke Polisi

Selasa 08-09-2026,18:31 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Kuningan Dapat 200 Becak Motor Listrik, Bisa Dipakai Angkut Hasil Panen hingga UMKM

Menurut dia, penyampaian aspirasi tidak seharusnya dilakukan dengan cara merusak fasilitas yang berada di ruang publik dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Tindakan merusak fasilitas publik seperti tugu ini sama sekali tidak boleh dan apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Sebaliknya, langkah hukum ditempuh agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Aji Satria Winduhaji menambahkan, keputusan membawa dugaan perusakan tersebut ke jalur hukum merupakan bentuk kepedulian terhadap keberadaan fasilitas umum di Kabupaten Kuningan.

Menurut Aji, fasilitas publik merupakan bagian dari kepentingan masyarakat sehingga keberadaannya perlu dijaga bersama.

Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut juga dapat menjadi pembelajaran agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang melakukan perusakan fasilitas umum secara semena-mena,” kata Aji.

Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Mengikuti Aturan

Cheppy mengajak masyarakat untuk memahami persoalan tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.

Ia menilai, kebebasan menyampaikan kritik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi merusak fasilitas publik.

BACA JUGA:Pondasi Jembatan Galumpit Kuningan Terkikis, Warga Gotong Royong dan Wabup Turun Tangan

Menurutnya, penyampaian pendapat dan kritik tetap dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang tersedia, sepanjang tidak melanggar aturan.

“Logika sederhananya begini, kita cukup bertanya: apakah tindakan merusak fasilitas umum itu diperbolehkan oleh hukum atau tidak? Jawabannya jelas tidak boleh."

"Ketika tindakan tersebut diduga melanggar aturan pidana, maka proses hukumnya harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kategori :