Dengan demikian, pihak pelapor menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian nantinya akan melakukan tahapan sesuai prosedur untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Laporan Diserahkan, Proses Selanjutnya di Tangan Polisi
Cheppy memastikan laporan mengenai dugaan perusakan tugu tersebut telah diserahkan kepada kepolisian.
Setelah laporan diterima, pihaknya menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa bukti-bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Event Hari Jadi Kuningan Belum Usai, Festival Kopi hingga Karnaval Budaya Masih Jadi Agenda Utama
Cheppy menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai perusakan prasarana dan fasilitas pelayanan publik.
“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami menghormati kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memeriksa alat bukti dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” ujarnya.
Pihak pelapor juga menyatakan akan memantau perkembangan laporan tersebut. Cheppy berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, pihaknya siap mendukung proses hukum tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan arah penanganan perkara.
“Saya bersama kawan-kawan di Bidang Hukum dan HAM siap mendukung dan mengawal proses hukum ini. Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada."
"Jangan takut menegakkan hukum, tetapi tetap lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Cheppy. (ags)