CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pernikahan mungkin semakin mudah dilangsungkan di tengah perubahan zaman.
Namun, mempertahankan rumah tangga justru menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Perceraian, konflik rumah tangga hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi persoalan sosial yang ikut berkembang seiring derasnya perubahan kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Transformasi KUA Dipercepat, Kemenag Dorong Penghulu Jadi Penguat Ketahanan Keluarga
Menteri Agama RI Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA mengingatkan, perceraian tidak semata-mata menyangkut berakhirnya hubungan suami dan istri di hadapan pengadilan agama.
Di balik perceraian, terdapat persoalan yang jauh lebih panjang. Anak bisa kehilangan kenyamanan dan kesempatan, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah drastis, sementara perempuan yang menjadi orang tua tunggal harus menghadapi beban sosial sekaligus ekonomi.
Karena itu, Kementerian Agama mendorong penghulu dan ulama mengambil peran lebih luas dalam memperkuat ketahanan keluarga.
Pesan tersebut disampaikan Nasaruddin saat membuka National Symposium of Penghulu and Ulama di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Rabu 9 September 2026.
Menurut Nasaruddin, tugas penghulu seharusnya tidak berhenti ketika prosesi ijab kabul selesai dan pernikahan tercatat secara administratif.
Penghulu dan ulama, kata dia, perlu ikut memastikan pasangan memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
“Penghulu dan ulama tidak boleh berhenti pada urusan akad dan pencatatan pernikahan."
"Keduanya harus hadir lebih jauh untuk ikut menjaga keluarga tetap kokoh setelah ijab kabul selesai,” kata Nasaruddin.
Perceraian dan Munculnya “Orang Miskin Baru”
Nasaruddin menilai, dampak perceraian terhadap keluarga sangat luas, terutama bagi anak-anak.
Menurutnya, ketika sebuah rumah tangga pecah, anak sering kali menjadi pihak yang paling rentan mengalami perubahan kehidupan.