BACA JUGA:Harga Minyak Naik Tajam, Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap sampai Akhir 2026
Data wajib pajak tetap tercatat dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara itu, penghapusan NPWP berarti DJP menghapus NPWP dari administrasi perpajakan karena wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sederhananya, jika masih ada kemungkinan kembali memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, status nonaktif dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai.
Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?
Untuk menonaktifkan NPWP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan melalui layanan administrasi perpajakan yang disediakan DJP.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan data dan kondisi perpajakan sudah sesuai.
Siapkan pula data atau dokumen pendukung yang mungkin diperlukan berdasarkan alasan pengajuan.
Secara umum, langkah pengajuan meliputi:
1. Mengecek status NPWP dan kondisi kewajiban perpajakan.
2. Menyiapkan data atau dokumen pendukung.
3. Mengajukan permohonan status nonaktif melalui kanal layanan DJP.
4. Menunggu proses pemeriksaan atau penelitian jika diperlukan.
5. Mengecek kembali status NPWP setelah permohonan diproses.
Perlu diingat, persyaratan dan mekanisme layanan dapat berubah mengikuti sistem administrasi perpajakan yang berlaku.