Cara Menonaktifkan dan Menghapus NPWP yang Sudah Tidak Dipakai

Selasa 15-09-2026,08:39 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – NPWP sudah tidak digunakan lagi? Jangan dibiarkan begitu saja. 

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan agar NPWP berstatus nonaktif atau bahkan dihapus.

Namun, NPWP nonaktif dan penghapusan NPWP merupakan dua hal yang berbeda. Masing-masing memiliki ketentuan dan tujuan tersendiri.

Lantas, bagaimana cara menghapus atau menonaktifkan NPWP yang sudah tidak dipakai? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:5 Motor Listrik untuk Kurir Paling Irit 2026 dan Faktor yang Wajib Diperhatikan

BACA JUGA:Warga Cirebon Ramai Ajukan Penurunan Desil, BPS Tegaskan Ini yang Sebenarnya Terjadi

NPWP Sudah Tidak Dipakai, Apakah Harus Dihapus?

Jawabannya, belum tentu.

NPWP yang tidak digunakan tidak otomatis harus dihapus. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak justru lebih tepat mengajukan perubahan status menjadi nonaktif.

Contohnya, seseorang sudah tidak bekerja atau tidak lagi menjalankan usaha sehingga untuk sementara tidak memiliki kewajiban perpajakan seperti sebelumnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Menunggak? Ini Cara Bayar dan Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Karena itu, wajib pajak perlu memahami kondisi perpajakannya terlebih dahulu sebelum mengajukan penghapusan NPWP.

Bedanya NPWP Nonaktif dan NPWP Dihapus

Sekilas, NPWP nonaktif dan NPWP dihapus memang terdengar serupa. Namun, keduanya memiliki perbedaan.

NPWP nonaktif berarti wajib pajak berstatus tidak aktif karena memenuhi kondisi tertentu sesuai ketentuan. 

Kategori :