Karena itu, pastikan menggunakan informasi terbaru dari DJP.
Bagaimana Jika Ingin Menghapus NPWP?
Jika wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, penghapusan NPWP dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penghapusan NPWP tidak cukup hanya dengan alasan nomor tersebut sudah tidak digunakan. DJP akan melihat kondisi wajib pajak terlebih dahulu.
Pastikan pula tidak ada kewajiban perpajakan yang masih harus diselesaikan sebelum mengajukan penghapusan NPWP.
Pilih Nonaktifkan atau Hapus NPWP?
Jangan langsung memilih penghapusan hanya karena NPWP sudah tidak digunakan.
NPWP nonaktif berkaitan dengan perubahan kondisi wajib pajak yang membuat statusnya menjadi tidak aktif sesuai ketentuan.
Sementara itu, penghapusan NPWP dilakukan ketika wajib pajak memenuhi kondisi yang memungkinkan NPWP dihapus dari administrasi perpajakan.
Jadi, jangan asal menghapus NPWP hanya karena sudah tidak digunakan. Cek status dan kondisi perpajakan terlebih dahulu, kemudian pilih langkah yang sesuai.
Dengan memahami perbedaan NPWP nonaktif dan penghapusan NPWP, wajib pajak dapat menghindari kesalahan dalam mengurus administrasi perpajakan.
*Artikel ini ditulis oleh Sela Arsya Rachma, Mahasiswa KPI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.