RADARCIREBON.COM – Memiliki lebih dari satu mobil bisa memudahkan kebutuhan keluarga maupun aktivitas sehari-hari.
Namun, sebelum menambah kendaraan di garasi, calon pemilik sebaiknya menghitung pajak progresif yang harus dibayar.
Pajak progresif kendaraan bermotor membuat tarif pajak mobil kedua dan seterusnya lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama.
Semakin banyak kendaraan yang tercatat dalam kepemilikan yang sama, semakin besar pula potensi beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lantas, pajak progresif mobil kedua berapa persen?
Besarannya tidak seragam secara nasional karena tarif kendaraan bermotor mengikuti aturan masing-masing daerah.
Untuk memahami cara menghitungnya, berikut simulasi menggunakan wilayah Jawa Barat seperti pada materi sebelumnya.
Mobil Kedua Dikenakan Tarif Lebih Tinggi
BACA JUGA:Pajak Progresif 2 Motor Atas Nama Sama: Begini Cara Hitung dan Tips Menghemat Pajak
BACA JUGA:Pajak UMKM Dipersoalkan dalam Bahtsul Masail NU Jabar, Ini Pandangan Fikihnya
Dalam simulasi ini, terdapat dua mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) masing-masing Rp200 juta. Koefisien kendaraan yang digunakan sebesar 1,0.
Untuk mobil pertama, simulasi menggunakan tarif PKB 1,86 persen. Perhitungannya:
- Rp200 juta × 1,86% = Rp3,72 juta.
Jika ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu, total tagihan menjadi:
- Rp3,72 juta + Rp143 ribu = Rp3,863 juta.
Sementara itu, mobil kedua menggunakan tarif progresif 2,69 persen. Perhitungannya:
- Rp200 juta × 2,69% = Rp5,38 juta.