Setelah ditambah SWDKLLJ Rp143 ribu, total tagihan menjadi:
- Rp5,38 juta + Rp143 ribu = Rp5,523 juta.
Dari simulasi tersebut, terdapat selisih sekitar Rp1,66 juta antara pajak mobil pertama dan mobil kedua.
Namun, angka tersebut hanya merupakan simulasi berdasarkan tarif dan komponen dalam materi ini.
Nominal yang berlaku pada setiap kendaraan dapat berbeda.
Besaran tagihan dipengaruhi NJKB, bobot atau koefisien kendaraan, ketentuan daerah, serta komponen lain dalam pembayaran pajak.
Begini Rumus Sederhana Menghitung Pajak Mobil Kedua
Pemilik kendaraan yang ingin memperkirakan biaya sebelum membeli mobil kedua dapat menggunakan rumus sederhana:
PKB = Dasar Pengenaan PKB × Tarif PKB
BACA JUGA:Budget 100 Juta Bisa Dapat Mobil Keluarga, Ini 10 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Paling Layak Beli
Jika menggunakan NJKB Rp200 juta dan tarif mobil kedua sebesar 2,69 persen, perhitungannya:
- Rp200.000.000 × 2,69% = Rp5.380.000.
Setelah mendapatkan nilai PKB, pemilik kendaraan perlu memperhitungkan komponen lain dalam tagihan, salah satunya SWDKLLJ.
Dalam simulasi tersebut, SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu. Dengan demikian, total pembayaran menjadi:
- Rp5.380.000 + Rp143.000 = Rp5.523.000.
Jangan Hanya Melihat Persentase Pajak
Calon pembeli sering kali hanya memperhitungkan harga mobil tanpa memasukkan biaya tahunan.
Padahal, perbedaan tarif antara kendaraan pertama dan kedua dapat meningkatkan pengeluaran setiap tahun.