Kemenag Janji Tindak PIHK Nakal

Selasa 28-10-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Penyelenggaraan haji khusus sudah beres. Total 13.293 jamaah haji khusus sudah pulang ke tanah air. Kementerian Agama (Kemenag) berjanji akan menindak tegas penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang nakal dengan melakukan penipuan pelayanan ke jamaahnya. Data Kemenag menyebutkan jumlah PIHK yang menyelenggarakan layanan haji khusus tahun ini mencapai 139 unit. Perinciannya delapan unit PIHK melayani 579 jamaah haji khusus dengan titik kepulangan melalui bandara Madinah. Kemudian ada 131 PIHK melayani 12.714 jamaah dengan titik kepulangan dari bandara Jeddah. Catatan hingga kemarin sore, ada tiga jamaah haji khusus yang masih menjalani perawatan kesehatan di Saudi. Jumlah PIHK tadi jauh lebih sedikit dibandingkan angka riil yang terdata di Kemenag. Sebab beberapa PIHK yang jumlah jamaah hajinya sedikit, menitipkan ke rombongan PIHK lainnya. Dengan cara ini, PIHK dengan jumlah jamaah haji kecil bisa menghemat biaya tiket pesawat dan akomodasi lainnya. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin menjelaskan, laporan terkait PIHK yang nakal banyak bermunculan selama penyelenggaraan haji di Saudi. ”Paling banyak laporan jamaah tersesat tidak ada bantuan. Kemudian ada jamaah haji khusus yang mendapatkan pelayanan tidak manusiawi,” jelasnya kemarin. Meskipun sudah membayar hingaa seratus juta lebih per orang, ada jamaah haji yang ditempatkan di kamar losmen dengan jumlah jamaah yang padat. Jasin menjelaskan Kemenag terus menyelidiki PIHK-PIHK yang telah merugikan itu. ”Kita evaluasi terus. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin menyelenggarakan haji khusus,” jelas dia. Selain menunggu hasil evaluasi dari Kemenag, Jasin berharap masyarakat jamaah haji khusus yang merasa menjadi korban penipuan melapor ke polisi langsung. Jasin menjelaskan di awal pendaftaran, umumnya PIHK menyodorkan kontrak pelayanan. Mulai dari standar pesawat, pemondokan, hingga transportasi dan akomodasi umum selama di Saudi. Jika jenis dan kualitas layanan yang diberikan tidak sama dengan kontrak yang ditandantangani, sudah masuk unsur penipuan. Maka jamaah yang bersangkutan dipersilahkan melapor ke kepolisian. Dengan cara ini, Kemenag bisa lebih cepat menjatuhkan sanksi kepada PIHK yang nakal. Meskipun jamaah haji khusus sudah tiba di tanah air, panitia penyelenggara haji di Saudi tetap melakukan pemantauan haji khusus. Diantara yang ditemukan adalah terdapat 23 unit (139) PIHK yang belum melaporkan pemberangkatan jamaah haji dari Saudi menuju tanah air. ”Jadi ceritanya yang melapor saat kedatangan ada 139 unit PIHK. Tetapi saat kepulangan, yang belum melapor ada 23 unit PIHK,” kata dia. Kepala Seksi Pengendalian PIHK Dker Makkah Matyuri Casdui mengatakan, seharusnya PIHK yang masuk maupun keluar Saudi wajib melapor ke panitia penyelenggara haji. ”Semua PIHK yang tidak lapor saat kepulangan jamaah ini otomatis akan dikenai teguran,” jelasnya kepada tim Media Center Haji (MCH) Kemenag di Makkah kemarin. Matyuri menjelaskan sampai kemarin Kemenag masih terus mengevaluasi pelayanan PIHK. Dia belum bisa menuturkan berapa jumlah PIHK yang terkena hukuman maksimal karena melakukan kesalahan berat. Diantara kesalahan berat adalah tidak menyediakan tiket kepulangan, menelantarkan jamaah selama di Saudi, dan melanggar ketentuan kontrak yang disepakati dengan jamaah haji. Sementara itu dari data kesehatan, hingga pukul 20.44 WIB tadi malam, jumlah jamaah haji yang meninggal mencapai 274 orang. Perinciannya meninggal di Makkah ada 190 orang, Madinah (45), Mina (22), Jeddah (10), Arafah (6), dan Muzdalifah (1). Sedangkan total jumlah jamaah haji yang menjalani rawat ini terdata 2.444 orang. Kasus rawat inap paling banyak terjadi di Makkah dengan jumlah 1.671 pasien. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait