Kuasa Hukum Keluarga Vina Tanggapi Penolakan Novum Baru di Sidang PK Saka Tatal

Kuasa Hukum Keluarga Vina Tanggapi Penolakan Novum Baru di Sidang PK Saka Tatal

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal usai menjalani sidang PK di PN Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Salah seorang kuasa hukum Keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, menanggapi penolakan novum baru pada sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Jaksa selaku termohon menolak novum baru yang diajukan oleh pemohon di sidang PK Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.

Menanggapi hal itu, Raden Reza Pramadia dari Tim Hotman 911 mengganggap, bahwa penolakan dari Tim Jaksa merupakan hal yang wajar dalam sebuah persidangan.

"Itu merupakan hal yang wajar dari masing-masing pihak pemohon maupun termohon mengeluarkan pendapatnya. Bagi saya itu hal yang biasa di pengadilan," ucap Raden Reza kepada radarcirebon.com, Sabtu 27 Juli 2024.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Cirebon Apresiasi CEF ke-9: Momentum Kolaborasi untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Inovasi UMKM

BACA JUGA:Daihatsu Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Lewat Sustainability Center yang Edukatif di GIIAS

Menurut Reza, pihaknya dan keluarga Almarhumah Vina masih meyakini, bahwa kliennya itu meninggal akibat pembunuhan berencana.

"Kami pihak keluarga tetap mengikuti jalannya perkembangan, tapi kami masih beranggapan kasus itu adalah pembunuhan berencana, karena dari keputusan akhir (sidang) yang sudah inkrah pada tahun 2017 lalu," ucap Raden Reza.

Adapun yang menjadi keyakinannya, beberapa barang bukti dan kerterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada tahun 2016 silam.

"Pada peristiwa tahun 2016 terjadi, barang bukti berupa motor tidak mengalami kerusakan, serta keterangan para saksi yang mengungkapkan peristiwa tersebut merupakan pembunuhan," jelasnya.

BACA JUGA:Gedung Balaikota Cirebon Dijadikan Museum, Dibuka untuk Umum

BACA JUGA:Era Digital, Apa Peran Aparatur Sipil Negara?

Oleh karena itu, sebelum ada keputusan baru, pihaknya tetap memiliki keyakinan jika Vina merupakan korban pembunuhan berencana.

"Sebelum ada putusan apapun kami masih tetap berpegang teguh pada pembunuhan berencana," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: