Artinya, keterlambatan satu hari pun dapat mengubah mekanisme pengurusan SIM dari perpanjangan menjadi penerbitan baru.
Ada Pengecualian untuk Kondisi Tertentu
Meski demikian, aturan tersebut memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa SIM yang masa berlakunya habis akibat keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan SIM baru.
Keadaan kahar merupakan kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan manusia.
Contohnya meliputi bencana alam maupun nonalam, sabotase, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, serta kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi berwenang.
Dalam kondisi tersebut, perpanjangan SIM dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.
Namun, pengecualian ini tidak sama dengan keterlambatan biasa akibat lupa atau terlambat mengurus dokumen.
Masa berlaku SIM yang sudah terlewati tidak otomatis memperoleh dispensasi hanya karena keterlambatannya baru satu hari. Pengecualian harus mengikuti ketentuan dan keputusan yang berlaku.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan di Kuningan, 23 Adegan Ungkap Kronologi Ibu Dibuang ke Sumur
SIM Kedaluwarsa Harus Mengikuti Prosedur Penerbitan Baru
Jika masa berlaku SIM sudah berakhir dan tidak ada pengecualian, pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Proses ini berbeda dengan perpanjangan. Pemohon perlu memenuhi persyaratan serta mengikuti tahapan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak sekadar diperbarui tanggal masa berlakunya.
Pemilik harus menjalani mekanisme penerbitan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).