Perbedaan prosedur inilah yang membuat tanggal kedaluwarsa SIM penting untuk diperhatikan.
Selisih satu hari tetap berpengaruh apabila masa berlaku SIM memang sudah berakhir.
Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Perbedaan mekanisme pengurusan SIM juga berpengaruh pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif PNBP penerbitan SIM baru dan perpanjangan berbeda. Berikut rinciannya:
- SIM A
Penerbitan SIM baru Rp120.000
Perpanjangan SIM Rp80.000
- SIM C
Penerbitan SIM baru Rp100.000
Perpanjangan SIM Rp75.000
Tarif tersebut merupakan PNBP dan belum mencakup biaya lain yang mungkin timbul selama proses pengurusan, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Karena itu, biaya penerbitan SIM baru tidak tepat disebut sebagai denda keterlambatan.
Tarif tersebut berlaku karena mekanisme yang ditempuh sudah berubah dari perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru.
Pemilik kendaraan sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM agar dapat memperkirakan prosedur dan biaya yang perlu disiapkan.
Aturan SIM Kedaluwarsa Kembali Disorot pada 2026
Ketentuan mengenai SIM yang habis masa berlakunya kembali menjadi perhatian pada 2026 setelah adanya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026, pemohon mempersoalkan ketentuan masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.