Melalui permohonannya, pemohon mengusulkan agar SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun.
Namun, pada 29 September 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Putusan itu tidak dapat diartikan sebagai keputusan MK yang menetapkan ada atau tidaknya masa tenggang baru bagi SIM.
Dengan demikian, ketentuan yang berlaku tetap menjadi acuan dalam proses perpanjangan dan penerbitan SIM.
Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa untuk Mengurus Perpanjangan
Keterlambatan memperpanjang SIM sebaiknya tidak dianggap sepele. Selama masa berlaku masih aktif, pemilik kendaraan dapat menggunakan mekanisme perpanjangan sesuai ketentuan.
Namun, setelah masa berlaku terlewati, proses pengurusan berubah menjadi penerbitan SIM baru, kecuali terdapat pengecualian seperti keadaan kahar.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa tanggal masa berlaku yang tercantum pada SIM dan mengurus perpanjangan sebelum tenggat tersebut berakhir.
Langkah sederhana ini dapat membantu menghindari perubahan prosedur pengurusan sekaligus biaya tambahan yang mungkin timbul karena harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
*Ditulis oleh Muhammad Faiz Fathurrahman, mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.