BACA JUGA:Gaji Cuma Rp300 Ribu, 1.560 PPPK Paruh Waktu Kota Cirebon Menanti Kepastian pada 2027
Dengan demikian, investasi dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun kepentingan masyarakat.
Pembahasan perizinan Arunika pun tidak hanya menyangkut dokumen administratif, tetapi juga kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang.
2. LSM Frontal Minta Kepatuhan Lingkungan Diperhatikan
Ketua LSM Frontal, Uha, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata ruang dalam setiap kegiatan investasi di Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Gali Masukan Publik, Bidik Potensi Baru untuk Dongkrak PAD
BACA JUGA:Mau Touring Jarak Jauh? Ini 5 Big Skutik yang Bisa Bikin Perjalanan Lebih Nyaman
Ia mengingatkan bahwa seluruh tahapan pembangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat kekurangan administrasi atau penyimpangan, pengelola perlu segera melakukan perbaikan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah hukum.
“Pembangunan yang diiringi ketaatan terhadap lingkungan adalah sebuah keniscayaan. Kami mendorong komunikasi dan keterbukaan agar jika ditemukan adanya deviasi atau kekurangan, segera dilakukan perbaikan bersama,” ujar Uha dalam audiensi tersebut.
Selain meminta keterbukaan dari pihak pengelola, Uha juga mendorong Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan instansi penegak peraturan daerah (Perda) menjalankan fungsi pengawasan secara proaktif dan adil.
BACA JUGA:Rumah Nining di Kuningan Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
BACA JUGA:Kabar Mutasi ASN Kabupaten Cirebon: Harus Menunggu hingga 2027, Ini Kendalanya
Ia menilai pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
Keterbukaan seluruh pihak juga dinilai penting agar evaluasi tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan langkah perbaikan yang jelas dan sesuai ketentuan.
3. Pengelola Arunika Ungkap Luas Area dan Upaya Pengelolaan Lingkungan