Menanggapi berbagai masukan dalam audiensi, perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau, Maryoto, menyampaikan komitmen perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan di tengah kegiatan usaha wisata.
Maryoto menjelaskan, area awal kawasan wisata Arunika memiliki luas sekitar 4,5 hektare dan telah mengantongi izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Ia juga memaparkan sejumlah langkah yang diterapkan pengelola untuk mendukung pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.
Berikut beberapa upaya yang disampaikan pihak perusahaan:
• Penggunaan paving block sebagai bagian dari penataan kawasan.
• Penanaman vegetasi untuk membantu memperkuat lereng.
• Pembangunan sumur resapan sebagai bagian dari pengelolaan air.
• Penyediaan embung air untuk mendukung kebutuhan pengelolaan kawasan.
Selain aspek lingkungan, Maryoto menyebut kawasan wisata Arunika telah menyerap lebih dari 400 tenaga kerja lokal.
Perusahaan juga merencanakan pengembangan konsep arboretum dan agrowisata berbasis konservasi serta edukasi.
Rencana tersebut diarahkan untuk menjadi bagian dari pengembangan kawasan wisata yang turut memperhatikan aspek lingkungan.
Meski demikian, sejumlah dokumen lingkungan masih dalam proses penyusunan seiring dengan perluasan area dan perkembangan kawasan.
4. AMDAL dan DELH Masih dalam Proses Penyusunan
Aspek kelengkapan perizinan menjadi salah satu pembahasan penting dalam audiensi tersebut.
Andi, perwakilan divisi perizinan PT Kuningan Bumi Hijau, menyatakan bahwa perusahaan terbuka terhadap evaluasi dan masukan mengenai dokumen administrasi maupun proses perizinan usaha.
Ia menjelaskan, perusahaan telah menempuh sejumlah tahapan perizinan dasar.