Dokumen dan persetujuan yang disebutkan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan teknis tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga persetujuan lingkungan.
Namun, perkembangan dan perluasan kawasan wisata membuat perusahaan saat ini masih memproses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari pembahasan terkait pemenuhan ketentuan lingkungan dalam pengembangan kawasan Arunika.
Andi menegaskan, perusahaan bersedia melakukan penyesuaian apabila evaluasi menemukan kekurangan dalam proses perizinan.
“Kami berkomitmen menaati seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Jika ada kekurangan atau penyesuaian yang belum lengkap dalam prosesnya, kami berterima kasih atas koreksinya dan berjanji menyempurnakan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Andi.
Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya menindaklanjuti masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Namun, proses penyusunan AMDAL dan DELH masih menjadi bagian yang perlu diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. PBG Green Mosque Dipertanyakan Tokoh Agama
Selain dokumen lingkungan, audiensi juga menyoroti persoalan administratif pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Green Mosque yang berada di kawasan wisata Arunika.
Ustaz Luqman, yang hadir sebagai tokoh agama dan masyarakat, mempertanyakan pencantuman keterangan “fungsi usaha” dalam dokumen PBG bangunan tersebut.
Persoalan ini muncul karena bangunan yang menggunakan nama Green Mosque itu diperuntukkan sebagai masjid.
Karena itu, perwakilan tokoh agama dan masyarakat mempertanyakan kesesuaian keterangan fungsi bangunan dalam dokumen perizinannya.
Mereka menegaskan bahwa masjid memiliki fungsi utama sebagai tempat peribadatan. Oleh sebab itu, pencantuman fungsi usaha dalam dokumen PBG perlu dievaluasi agar sesuai dengan peruntukan bangunan.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pengembang menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
Koordinasi itu ditujukan untuk memperbaiki kesesuaian dokumen PBG Green Mosque dengan fungsi bangunan yang semestinya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditindaklanjuti oleh pengelola bersama instansi terkait. Audiensi belum menyebutkan hasil akhir dari proses penyesuaian dokumen tersebut.