Dewan Panggil Pejabat Dinsosnaker

Rabu 28-09-2011,07:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN-Kaitan dengan aspirasi eks buruh CV Bimantika, DPRD Kuningan langsung mengambil langkah sigap. Kemarin (27/9), pimpinan dewan mengundang Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) sekaligus pimpinan CV Bimantika. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Drs Toto Suharto SFarm Apt itu digelar di ruang Banmus. Tampak hadir Sekretaris Dinsosnaker, Beni Prihayatno S.Sos, MSi mewakili kepala dinasnya. Beni didampingi stafnya yang selama ini memediasi persoalan yakni Siti Aisiyah. Sedangkan dari Bimantika, pemimpin perusahaan tidak menghadiri langsung. Yang hadir hanya perwakilan perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan pemimpin perusahaan. Sayangnya, kehadiran perwakilan itu tanpa disertai surat kuasa. Rapat yang juga dihadiri pimpinan dan anggota Komisi D itu pun berlangsung sebentar. Setelah pejabat Dinsosnaker membeberkan permasalahan, utusan CV Bimantika dipersilahkan untuk menanggapi. Dengan langkah cepat akhirnya disimpulkan bahwa perusahaan masih diberikan kesempatan selama sepekan untuk memenuhi kewajibannya. Sebetulnya, dalam rapat tersebut muncul rencana dari Dinsosnaker untuk melimpahkan masalah itu ke Pengadilan. Namun rencananya berhasil dicegah oleh dewan dengan memberikan kelonggaran sampai 7 hari. “Kesimpulannya dalam waktu seminggu CV Bimantika harus memenuhi kewajibannya dalam membayarkan gaji eks karyawan sampai tidak ada sisa,” ungkap Toto Suharto saat meninggalkan ruangan rapat. Sekretaris Dinsosnaker, Beni Prihayatno mengakui jika pihak perusahaan telah membayarkan sebagian kewajibannya. Hanya saja masih terdapat sisa Rp28 juta dari total Rp185 juta yang belum terbayarkan. Dari keputusan rapat tadi, kata dia, pihak perusahaan diberikan toleransi selama sepekan. “Jika sampai batas itu tidak melunasi, maka kami pun terpaksa melimpahkan perkara ke pengadilan,” ucapnya. Menurutnya, sekitar 150 eks karyawan mesti dibayar gaji sesuai UMK. Nilainya Rp749 ribu perbulan, sehingga apabila bekerja selama 2 bulan maka harus dibayarkan dua kali lipatnya. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait