Komisi II Menaruh Curiga ke Satpol PP

Selasa 04-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

LEMAHABANG- Komisi II DPRD curiga ada sesuatu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembiaran terhadap minimarket ilegal di Kecamatan Lemahabang. Padahal, pengelola minimarket tersebut sudah melakukan pelanggaran pasal berlapis. “Memang setelah kita cek ternyata memang minimarket di Lemahabang itu tidak berizin dan sudah pernah disegel. Anehnya, kok sekarang buka lagi dan Satpol PP diam saja,” ujar Anggota Komisi II DPRD, Hermanto, kepada Radar, kemarin. Hermanto menyayangkan Satpol PP yang cenderung cuek terhadap persoalan ini. Tindakan Satpol PP akan membuat para pelanggar aturan semakin berani. Berkaca dari kasus ini, masyarakat akan berpersepsi bahwa Satpol PP tidak akan bisa bertindak bila segel tetap dilanggar. “Kita heran kenapa Satpol PP sampai detik ini belum juga melakukan penutupan. Ada apa ya dengan Satpol PP?” tanya Hermanto. Anggota DPRD asal wilayah timur Cirebon itu membandingkan kasus minimarket ilegal dengan developer apartemen PT Kagum Jaya Sakti. Satpol PP begitu bersemangat mengejar developer untuk melengkapi izinnya. Kemudian, memasang segel dan mengancam akan membongkar bangunan lantai empat yang izin mendirikan bangunannya belum ada. Padahal, PT KJS tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat dari sisi pelanggaran perizinan. Lain cerita dengan minimarket ilegal di Kecamatan Lemahabang. Sudah jelas, pedagang di Pasar Lemahabang merasa tersaingi dan dirugikan dengan adanya minimarket itu. Tapi, Satpol PP justru diam saja. Bahkan, setelah pengelola minimarket membongkar paksa segel yang dipasang, Satpol PP justru tidak ada upaya mengejar atau mengancam akan merobohkan bangunan minimarket. “Ini ada apa ya? Kok sama PT KJS kelihatannya berani sekali, tapi sama minimarket di Lemahabang kesannya diam saja,” tanya Hermanto. Khusus untuk membahas masalah ini, kata Hermanto, Komisi II akan melaksanakan rapat gabungan dengan Komisi I. Sebab, kewenangan Komisi II terbatas pada perizinannya. Rapat dengan Komisi I akan membuat pembahasan menjadi komprehensif karena aspek ketertiban umum juga dibahas. Direktur LKBH Bibit, Qorib Magelung Sakti SH menambahkan, kekecewaan yang dirasakan wakil rakyat juga dirasakan warga di Kecamatan Lemahabang, khususnya para pedagang pasar. Mereka mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan pemilik minimarket dan minimnya tindakan aparat. “Mungkin perlu malaikat yang menindak minimarket ini,” sindir Qorib. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait