NU Tetap Haramkan Aborsi Kecuali Darurat Medis

Selasa 04-11-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbbes) NU yang berakhir, kemarin (2/11), menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya, menyangkut legalisasi aborsi sebagaimana telah diatur dalam PP No. 61 tahun 2014. Berdasar pembahasan yang dilakukan Komisi Bahtsul Massail, NU secara prinsip mendukung legalisasi aborsi. Namun, hanya untuk beberapa hal khusus yang berhubungan dengan darurat medis. ”Bagaimanapun, dengan ala­san apapun, aborsi tetap haram. Kecuali satu, alasan kese­hatan yang sangat mende­sak,” kata Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siroj usai aca­ra penu­tupan Munas dan Kon­bes NU di gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, kemarin (2/11). Dia menjelaskan, alasan kesehatan itu menunjuk pada kondisi dan resiko terhadap calon ibu jika dibiarkan tetap hamil dan melahirkan. Misalnya, sebut dia, resiko kematian kepada calon ibu jika tidak dilakukan aborsi. ”Tapi, itu tidak boleh sembarangan, harus ada rekomendasi dari dokter ahli,” tandasnya. Lalu, bagaimana dengan aborsi pada kehamilan akibat perkosaan yang juga diatur di PP Np 61 Tahun 2014? Said Aqil menegaskan, bahwa hal tersebut juga haram. ”Seperti yang saya katakan tadi, bagaimanapun dan alasan apapun, aborsi haram, kecuali untuk alasan darurat medis terhadap keselamatan si ibu,” tandasnya. Meski demikian, imbuh peraih gelar doktor dari Universitas Ummul Quro, Mekkah, itu menambahkan, kalau beberapa ulama tetap membolehkan aborsi pada kasus perkosaan tersebut. ”Ada yang boleh, tapi juga ada syarat pengecualian yang juga sangat ketat. Yaitu, bsa dilakukan sebelum usia janin berusia 40 hari,” bebernya. Hitungannya, lanjut dia, adalah sejak masa pembuahan. Lagi-lagi, kata Said Aqil, hitungan 40 hari usia janin itu juga harus didasarkan pada ilmu kedokteran. Said Aqil menyatakan, syarat-syarat ketat itu perlu ada terutama untuk menghindari penyalahgunaan legalisasi aborsi. ”PB NU akhirnya menekan­kan agar semua dokter mena­ati sumpah jabatan dan kode etik profesinya dalam hal ini,” imbuhnya. Pembahasan mengenai hukum aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan yang dilakukan NU tersebut lebih banyak didasarkan pada pendekatan ilmu fiqih. Beberapa kitab klasik menjadi rujukan dari para delegasi wilayah dalam Munas dan Konbes NU. Diantara yang dijadikan rujukan Bughyatul Mustarsyidin, Nihayatul Muhtaj, Tuhfatul Muhtaj, Hasyiyah Raddul Muhtar, dan Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu. Selain membahas hukum aborsi, komisi bahtsul masail Munas dan Konbes NU 2014 juga akan mencari jawaban atas pandangan NU terhadap konsep dan penerapan khilafah dan kode etik penyiaran agama. (dyn)

Tags :
Kategori :

Terkait