CIREBON – Agung (43), Acep (48) dan Rokhmani (45) keduanya warga Desa Wanasaba Lor, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon bernasib sial. Keduanya terpaksa meringkuk dan merasakan dinginnya tembok ruang tahanan Polsek Talun karena kepergok berjudi kartu remi. Informasi yang diperoleh Radar Cirebon menyebutkan, Minggu (2/11) lalu, petugas Polsek Talun menerima laporan warga yang mengatakan ada sekelompok warga Desa Wanasaba Lor sedang berjudi kartu remi. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setibanya di TKP, laporan itu ternyata benar. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Afandi SH langsung menggerebek warga yang sedang asik berjudi di pos ronda. Sayangnya, sejumlah pejudi berhasil lolos dari sergapan polisi. Dari penggerebekan itu, polisi hanya mengamankan dua orang pejudi. Selain kedua pejudi, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp90 juta. Beserta barang buktinya, kedua pejudi tersebut digelandang ke Mako Polsek Talun guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum Lebih lanjut. Sedangkan tersangka Acep ditangkap polisi, Kamis (6/11) di rumahnya setelah dinyatakan buron. “Kami hanya iseng saja di pos ronda main kartu remi sambil taruhan,” kata tersangka Agung kepada Radar Cirebon, kemarin (9/11). Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK Mhum didampingi Kapolsek Talun AKP H Dhiyanto SH melalui Kanit Reskrim IpdaAfandi SH mengatakan pihaknya masih mencari dua pejudi lainnya yang masih buron. “Ketiga tersangka akan dijerat pasal pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (rif)
Ronda Sambil Berjudi Digerebek Polisi
Senin 10-11-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :