CIREBON – Sidang kasus dugaan perkosaan terhadap SM (17) warga Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon oleh terdakwa SR (19) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Panguragan, hingga hamil dan melahirkan seorang anak mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Selasa (11/11). Sidang yang dipimpin hakim ketua Mohammad Noor SH, MH didampingi dua hakim anggota Haryuning Respati SH dan Dedi Muchti Nugroho SH Mhum tersebut berjalan tertutup untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh jaksa penuntut umum yakni Adiyati SH dan memintai keterangan sejumlah saksi. Sebelum sidang berlangsung, keluarga korban yang hadir sempat diminta untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan adanya kompensasi untuk biaya bersalin dan susu anak yang terlahir tersebut. Namun, keluarga korban menolak keras untuk menandatanganinya dikarenakan sudah menanggung malu terkait peristiwa tersebut. Kr (50) orang tua korban kepada Radar Cirebon mengatakan, nama baik keluarganya sudah tercoreng akibat perbuatan terdakwa dan menuntut agar terdakwa dihukum berat. “Kami ingin dia (terdakwa) mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Karena masa depan anak kami sudah hancur dan harus menanggung menghidupi anak dari perbuatan terdakwa,” tegasnya. Perlu diketahui, kasus ini berawal, April 2014 lalu, ketika SM diketahui hamil lima bulan akibat berhubungan badan dengan terdakwa SR. Kedua keluarga pun sepakat akan menikahkan keduanya pada tanggal 22 April 2014. Namun, ketika keluarga dari mempelai perempuan sudah menyiapkan pesta pernikahan, terdakwa SR tidak datang dan memilih pergi ke luar kota untuk menonton konser. Akibat ulah terdakwa tersebut, acara pernikahan yang sudah disepakati batal. Merasa ditipu dan dirugikan, pihak keluarga korban melaporkan terdakwa ke polisi. Mengetahui dilaporkan ke polisi, SR memilih tidak kembali pulang dan menjadi buronan. (rif)
MintaTerdakwa Dihukum Berat
Rabu 12-11-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :