JAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas siaran televisi yang tidak mendidik dan mengandung fitnah. Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk lebih tegas menindak lembaga penyiaran yang melanggar UU penyiaran. Sanski pidana disiapkan bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Kepastian itu dikatakan oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan kemarin (13/11) usai menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Judha, JK berharap KPI Pusat menindak tegas lembaga penyiaran yang melanggar aturan. Menurut Judha, KPI memang tidak mempunyai wewenang memberikan sanksi sampai penahanan. Hukuman yang diberikan selama ini sifatnya administrative. Yaknij pengurangan jam tayang dan yang paling buruk adalah pencabutan izin siaran lembaga penyiaran. Namun pihak KPI bisa saja bekerja sama dengan aparat penegak lembaga hukum jika lembaga penyiaran melakukan pelanggaran berat. Yakni konten siaran yang disajikan mengandung fitnah dan kebohongan. ”Apabila tidak bisa diperingatkan, maka akan terpaksa dilaporkan ke kepolisian,” jelasnya. Untuk mekanisme pelaporan, Judha mengatakan pihaknya terlebih dulu mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran. Setelah bukti lengkap, maka berkas itu akan diserahkan ke kepolisian. Setelah itu korps baju coklat itu akan melakukan penyidikan pada pihak terlapor. Perkara itu akan masuk ke meja penuntutan jika polisi sudah melakukan pemberkasan. Bahkan, dia melanjutkan, izin suatu stasiun televisi juga bisa dievaluasi dan dicabut jika mereka melakukan pelanggaran berat. Namun yang berhak melakukan pencabutan itu yaitu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). ”Bisa dicabut frekuensinya namun menunggu putusan tetap dari persidangan,” tuturnya. Judha mengatakan saat ini banyak tayangan televise yang tidak mendidik dan mengandung fitnah. Dia mencontohkan saat ramai-ramainya pemilihan presiden dia sempat menegur dua televise besar. Sebabm keduanya tidak menyuguhkan tayangan yang berimbang bagi pemirsa di rumah. Bahkan cenderung menghasut orang. Selain itu ada tayangan yang tidak mendidik. Salah satunya Ganteng-Ganteng Serigala (GGS). Serial sinetron setiap harinya tayang pukul 19.45 itu dianggap tidak mendidik dan mempertontonkan adegan yang dewasa. Judha mengatakan salah satunya mempertontonkan adegan dua pasanga yang masih mengenakan seragam sekolah berpelukan. ”Oleh sebab itu kami peringatkan dua kali,” jelasnya. (aph)
KPI Harus Lebih Tegas Awasi Siaran
Jumat 14-11-2014,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :