KEJAKSAN– Rencana pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri bagi PNS di lingkungan Pemkot Cirebon tidak akan memberikan jaminan persoalan hukum pidana yang menjerat PNS akan selesai. Justru, keberadaan LKBH Korpri itu akan menambah daftar pekerjaan PNS di luar tupoksinya sebagai abdi negara. Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik DR Cecep Suhardiman SH MH, Minggu (23/11). Rencana itu, kata Cecep, tidak memiliki dasar jelas dalam tugas pokoknya. Terlebih LKBH bukan organisasi yang dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Juga, tidak didasarkan pada PP 41 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga, kata Cecep, jelas tidak ada kaitannya langsung dengan perangkat daerah di pemkot. Karena itu, Cecep menilai tidak perlu ada LKBH Korpri, tetapi cukup dengan wakil ketua bidang hukum di struktur Korpri Kota Cirebon. Menurut pria yang juga politisi Partai Demokrat itu, dengan membentuk LKBH tersendiri dengan kepengurusan PNS, jelas akan menambah daftar panjang pekerjaan mereka diluar tupoksi. Terlebih, salah satu tujuan pembentukan LKBH Korpri untuk membantu PNS yang tersangkut masalah hukum pidana. Padahal, lanjut Cecep, untuk mendampingi persoalan hukum hanya bisa dilakukan oleh yang memiliki izin advokat (pengacara). Secara prinsip, sambung dia, tindak pidana merupakan pertanggung jawaban pribadi. “Jangan sampai beranggapan, rencana pembentukan LKBH Korpri ini semua urusan jadi beres. Tidak seperti itu,” tegasnya. Pemkot Cirebon mengagendakan pembentukan kembali pengurus Korpri Kota Cirebon yang lama tidak aktif. Salah satu agenda selanjutnya, akan dibentuk LKBH Korpri. Dimana, lembaga ini diharapkan menjadi pendamping saat ada PNS yang terjerat kasus hukum pidana. Pro dan kontra mulai bermunculan. Sebelumnya, pengamat hukum pidana DR Sugianto SH MH mendukung rencana Korpri Kota Cirebon membentuk LKBH khusus pegawai atau PNS di lingkungan Pemkot Cirebon. “Pembentukan LKBH sangat penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi anggotanya dalam bekerja,” ujarnya. Karena itu, jika sudah terbentuk nanti, LKBH tersebut diharapkan di isi oleh pengurus Korpri yang memahami bidang hukum. Baik pidana, perdata maupun tata negara. Namun, lanjut Sugianto, dengan keanggotaan LKBH Korpri yang seluruhnya PNS, maka diperlukan pengurus yang memahami seluk belum dunia hukum. Terlebih, Korpri memiliki Ad/Art sendiri. “Tidak salah kalau Korpri membentuk LKBH. Ini sangat membantu anggotanya saat bermasalah dengan hukum,” tukasnya. Sugianto mendukung apa yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH. Dimana, keberadaan LKBH Korpri itu tidak tumpang tindih dengan Bagian Hukum Setda. Secara umum, pendampingan pidana harus orang yang memiliki izin advokat sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Selama ini, daerah lain sudah membentuk LKBH Korpri dengan anggaran yang jelas. Langkah ini dapat dilakukan Korpri Kota Cirebon saat sudah terbentuk kepengurusannya. (ysf)
LKBH Korpri Tak Jamin Urusan Selesai
Senin 24-11-2014,07:57 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :