Guru, Kepala Sekolah, dan Periodesasi

Selasa 25-11-2014,08:33 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Dadang M Dawud: Penulis adalah Ketua PGRI Kabupaten Cirebon   BETAPAPUN majunya ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini, tetapi saya yakin tidak akan dapat menggantikan tugas guru. Tugas guru adalah mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi. Selain itu yang paling berat buat guru adalah tugas mendidik. Jadi inilah sebenarnya tugas yang tidak bisa digantikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi sekalipun sudah semakin canggih seperti halnya robot yang dapat menggantikan sebagian tugas manusia. Demikian pula dalam tugas mendidik yang harus dilakukan oleh seorang guru, tidak dapat dilaksanakan oleh setiap orang karena tidak setiap orang memiliki ilmu dan metodologi dalam mendidik manusia. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang guru telah dirumuskan dengan jelas bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan inilah yang makin menguatkan posisi guru menjadi orang yang memiliki tugas mulia, karena tidak setiap orang bisa melaksanakan tugas guru. Sebuah profesi yang mulia bahkan mungkin yang paling termulia di dunia adalah menjadi guru, karena selalu mengajarkan kebaikan. Hasil kerja guru profesional yang didukung oleh perangkat kerja lainnya dapat kita buktikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya: ada pejabat yang sukses, ilmuwan, pengusaha ataupun profesi-profesi lainnya, tentunya tidak akan terlepas dari sentuhan ketulusan ilmu yang diberikan oleh seorang guru. Karena itu ilmu yang diberikan oleh guru akan memberikan pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia, menjadi bagian dari ibadah jariyah yang senantiasa mengalir kebaikannya baik di dunia maupun di akhirat. Dalam perkembangannya ada orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menjadi guru guna melaksanakan tugas keguruan di lembaga pendidikan milik pemerintah, dan ada pula yang diangkat oleh lembaga sosial kemasyarakatan yakni orang yang diangkat untuk melaksanakan tugas keguruan di lingkungan persekolahan swasta. Kepada mereka yang menjadi guru di sekolah negeri maupun di swasta memiliki jenjang pengembangan karir. Mereka yang bekerja di persekolahan milik pemerintah seorang guru dapat berkarir menjadi kepala sekolah, pengawas, penilik, bahkan sampai kepala bidang dan menjadi kepala dinas. Sedangkan mereka yang bekerja di lingkungan swasta minimalnya menjadi kepala sekolah. Seorang guru yang dipromosikan menjadi kepala sekolah biasanya terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis lainnya. Alhamdulillah untuk pengangkatan kepala sekolah di lingkungan persekolahan negeri setelah memiliki dasar hukum yang kuat dan mantap  berupa Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang di dalamnya mengatur tata cara pengangkatan, pemindahan, dan periodesasi kepala sekolah. Karir guru bisa dilakukan kedalam jabatan fungsional maupun struktural. Sebagai contoh seorang guru dapat menjadi kepala sekolah di semua jenjang pendidikan, menjadi penilik maupun pengawas sekolah. Sedangkan karir guru di dalam jabatan struktural seorang guru bisa menjadi kepala UPT, kepala seksi, kepala bidang bahkan sudah banyak karir guru yang sampai pada puncaknya menjadi kepala dinas pendidikan. Bahkan sampai jabatan karir PNS tertinggi di Kabupaten Cirebon yakni menjadi sekretaris daerah. Khusus mengenai pengembangan karir guru ke dalam jabatan fungsional yang lebih tinggi terutama ke dalam jabatan kepala sekolah, saat ini telah menjadi hangat dibicarakan karena adanya pembatasan masa tugas atau periodesasi jabatan kepala sekolah, mulai dari lingkungan persekolahan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Dalam Perda Kabupaten Cirebon No 13 Tahun 2011 pasal 33 yang mengatur masa tugas kepala sekolah adalah sebagai berikut : 1. Masa tugas kepala sekolah yang diselenggarakan pemerintah ditentukan 1 (satu) kali periode (4 tahun); 2. Masa tugas kepala sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggaraa pendidikan yang bersangkutan., 3. Kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila mendapat penilaian kinerja minimal baik yang dilakukan oleh tim.; 4. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas atas nama bupati; 5. Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah yang sudah melaksanakan 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat diangkat kembali menjadi kepala sekolah apabila : a. Tanpa tenggang waktu apabila kepala sekolah mendapatkan nilai amat baik atau memiliki prestasi yang istimewa bidang akademik atau non akademik dan ditempatkan di sekolah yang akreditasinya lebih rendah; atau b. Telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; c. Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah sebagai berikut: 1. Sekolah potensial berprestasi di tingkat kabupaten; 2. Untuk rintisan sekolah standar nasional/sekolah standar nasional berprestasi di tingkat provinsi; 3. Untuk rintisan sekolah berprestasi bertaraf internasional/sekolah bertaraf internasional (khusus untuk satuan pendidikan sekolah dasar/SD) berpresatsi di tingkat nasional. 6. Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi diberikan tugas sebagai kepala sekolah, tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses belajar mengajar atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 7. Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir dan/atau tidak lagi diberikan tugas sebagai Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memeiliki prestasi amat baik, dapat dipromosikan ke dalam jabatan fungsional, atau jabatan struktural. Dasar hukum periodesasi kepala sekolah sebagaimana yang diuraikan di atas, sudah cukup memberikan panduan yang jelas yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh kepala sekolah terutama di lingkungan persekolahan negeri. Peraturan daerah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 7 Juni 2011 di Sumber Kabupaten Cirebon. Dengan diundangkannnya peraturan daerah ini, mengandung pengertian bahwa seluruh guru di Kabupaten Cirebon itu dianggap sudah mengetahui seluruhnya. Dengan kata lain, tidak ada alasan untuk tidak tahu atau tidak mengerti. Ini juga mengandung makna dan konsekuensi yang mengikat bahwa kepala sekolah sudah mempunyai teken kontrak dengan pemerintah daerah bahwa sebelum diangkat sebagai kepala sekolah sudah tahu, nantinya akan ada periodesasi yakni setiap satu kali periode adalah 4 tahun, sebagaimana diuraikan sangat rinci dan jelas dalam perda tersebut. Untuk mengingatkan sebelum Perda ini terbit tahun 2011, bahwa penugasan guru PNS sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon diatur oleh keputusan Bupati Cirebon No. 821 / Kpts / 1017 / kepeg/ 2003. Namun demikian, pada kenyataannya tidak setiap kepala sekolah mengerti dan paham akan pemberlakuan Perda dan Kepbup tersebut. Sehingga tiba waktunya diberlakukan periodesasi, masih terdapat sebagian kecil para kepala sekolah yang resah, gelisah, curhat dan mencari harapan agar masih tetap diberi kesempatan menjadi kepala sekolah. Bahkan ada juga yang mendatangi lembaga-lembaga yang dapat membela, menolong dalam mempertahakan jabatan kepala sekolah, termasuk kepada PGRI, dan PGRI sangat maklum. Terus terang sejujurnya bahwa PGRI mendukung periodesasi. Dukungan ini bukan hanya ketika saat ini mau dilaksanakan perodesasi, tetapi sejak awal sekali ketika peridesasi itu akan dirumuskan. Ini dibuktikan dengan keterlibatan PGRI dalam merumuskan keputusan Bupati Cirebon (yang kemudian menjadi keputusan bupati no:821/Kpts/1017/Kepeg/2003, tentang penugasan guru PNS menjadi kepala sekolah di lingkungan Pemkab Cirebon) selanjutnya ketentuan ini diperkuat menjadi Perda No 13 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan yang di dalamnya mengatur periodesasi masa tugas kepala sekolah. Selain merumuskan rancangan keputusannya, kami juga menjadi tim perumus model penilaian kinerja kepala sekolah, yang hasil akhirnya ditampilkan dalam lampiran keputusan bupati tentang pengkatan kembali kepala sekolah, dengan sebutan hasil kerja. Adapun alasan PGRI mendukung periodesasi antara lain: a. Meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya yang didukung oleh pembaharuan semangat kerja. b. Bila tidak ada pengaturan pembatasan masa tugas kepala sekolah akan terjadi kepala sekolah sampai tua, kepala sekolah seumur hidup, akan terjadi kejenuhan, sehingga dimungkinkan menurunnya prestasi dan kinerja. c. Memberi kesempatan kepada guru sebagai generasi penerus yang lebih enerjik dalam suasana baru, berkompetisi, setidaknya dalam setiap akhir periodesasi ada seleksi calon kepala sekolah baru. Selain itu PGRI berkeyakinan bahwa para guru saat itu yang belum jadi kepala sekolah (dan mungkin yang pada saat ini telah menjadi kepala sekolah) pun mendukung terhadap program periodesasi, termasuk kiprah PGRI tersebut. PGRI saat ini tidak marah atau kecewa sekalipun ada sebagian kecil para kepala sekolah yang berakhir masa tugasnya merasa kecewa karena menganggap PGRI tidak melindungi, tidak membela para anggotanya, dianggap tidak membela kepada para kepala sekolah yang sudah memiliki Nomor UNIK kepala sekolah (NUK), ada juga yang merasa belum bearakhir jatuh tempo periodesasinya karena mengalami mutasi menjelang akhir masa tugasnya. Perlu diketahui, bahwa periodesasi dimulai tanggal 2 Januari 2003 dan selanjutnya masa tugas kepala sekolah ditetapkan selama 4 tahun dalam 1 periode. Maka periode kesatu dimulai sejak tanggal 2 Januari 2003- 1 Januari 2007. Periode kedua mulai 2 Januari 2007-1 Januari 2011, sedangkan periode ketiga mulai 2 Januari 2011-1 Januari 2015. Berdasarkan ketentuan tersebut tidak dikenal lagi ada periode keempat. Jadi berdasarkan ketentuan periodesasi kepala sekolah di atas, kepala sekolah yang memasuki periode ketiga, maka mereka yang dimutasi sebelum akhir masa tugasnya, misalnya seorang kepala sekolah dimutasi pada tanggal 1 Oktober 2013 dari SD A ke SD B, dan dilantik pada tanggal 5 Oktober 2013, ini tidak berarti masa tugasnya sebagai kepala sekolah diperpanjang 4 tahun lagi setelah pelantikan sebagai kepala sekolah yang dimutasi tersebut. Setelah pemahaman ini mari kita bangun bersama, mari kita renungkan bahwa masalah jabatan kepala sekolah sudah ada ketentuannya dan sepatutnya kita mematuhi ketentuan tersebut. Sebagai bahan pembanding, bahwa jabatan lain pun ada batasnya. Misal jabatan presiden yang semula dapat berkali kali menjadi dua kali, begitu juga jabatan gubernur, bupati, wali kota, kuwu/kepala desa. PGRI sudah bertanya kepada dinas pendidikan, juga memperhatikan keadaan di lingkungan kerjanya saat ini. Diketahui sudah mempersiapkan calon kepala sekolah yang akan menggantikan kepala sekolah yang mengalami periodesasi. Ini juga mengandung makna bahwa Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon tidak berniat mengubah Perda No 13 tahun 2011 yang sudah ada, terutama mengubah pasal 33, sehingga ini dipahami pula tidak akan ada periode ke-4 (empat) bagi masa tugas kepala sekolah. Tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan pula  adalah Peraturan Bupati Cirebon yang mengatur tata cara pengangkatan, mutasi  dan peberhentian kepala sekolah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (5) pada Perda No 13 tahun 2011. Mari kita bersyukur dengan sebenar-benarnya rasa syukur kehadirat Allah SWT, yang begitu banyak melimpahkan kenikmatan, yang salah satunya adalah telah mentakdirkan kita menjadi guru. Kemuliaan seorang guru janganlah ternodai oleh fitnah jabatan tambahan lainnya. Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan memimpin dan mengelola sekolah. Pengawas adalah guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan fungsi pengawasan pendidikan. Sebagai kepala sekolah atau pengawas tdak menadapat sertifikasi, tetapi karena mereka itu sejatinyanya adalah guru maka mengikuti program sertifikasi. Selanjutnya kepada mereka yang mendapat kepercayaan mendudukik jabatan struktural diinstansi manapun seyogyanya tidak lupa bahwa anda berangkat karir awalnya adalah guru. Selamat Hari Guru Nasional 2014, dan Dirgahayu PGRI ke-69. (*)  

Tags :
Kategori :

Terkait