KEJAKSAN- Kasus pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan tersangka Ali Hadiyanto (AH) masih terus bergulir. Jika sebelumnya tersangka mengajukan saksi ahli dari pertanahan, kemarin penyidik Kejari Cirebon juga melakukan hal serupa. Penyidik kejaksaan menghadirkan saksi ahli berinsial IAK yang juga ahli di bidang pertanahan. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00. Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Nusirwan Sahrul SH MH, membenarkan pihaknya memeriksa ahli pertanahan. Pertanyaan yang diajukan terkait dengan peraturan pertanahan, hingga mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Menurut Nusirwan, penasehat hukum tersangka berhak mengajukan saksi ahli, begitu juga kejaksaan. Apalagi kasus ini terkait dengan persoalan pengadaan tanah. “Maka ahli yang dihadirkan kejaksaan adalah ahli pertanahan,” katanya. Mantan Kasi Intel Kejari Bojonegoro menambahkan, pekan ini pihaknya juga akan memeriksa ahli yang diajukan penasehat hukum tersangka, yakni ahli pidana dan ahli keuangan negara. Sehari akan memeriksa 2 ahli. “Insya Allah pekan ini ahli yang dihadirkan penasehat hukum tersangka akan menjalani pemeriksaan,“ kata Nusirwan. Sementara penasehat hukum AH, Wa Ode Nur Zaenab SH, mulai angkat bicara. Wa Ode membenarkan jika saksi ahli yang diajukan akan diminta keterangan oleh penyidik kejaksaan pada hari Kamis 27 November. Ahli yang dihadirkan adalah ahli keuangan negara dan ahli pidana. “Dua hali itu adalah ahli pidana dan ahli keuangan negara,“ kata Wa Ode. Namun demikian, saat disinggung perihal perkembangan penyidikan terhadap kliennya, alumnus UII Jogjakarta ini enggan membeberkan dengan alasan menunggu hasil pemeriksaan ahli yang diajukan pihaknya. “Soal perkembangan, silakan tanyakan langsung ke jaksa. Kita masih menunggu selesai pemeriksaan saksi ahli,“ kata Wa Ode, seraya mengatakan akan memberikan penjelasan ke media jika semua pemeriksaan sudah selesai. (abd)
Kejari Juga Punya Saksi Ahli
Rabu 26-11-2014,08:32 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :