E-KTP Butuh Rp3 Miliar Lebih

Jumat 21-10-2011,07:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Menjelang pelaksanaan program E-KTP tahun 2012, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan kebingungan soal anggaran. Berdasarkan estimasi yang dilakukannya, APBD Kuningan 2012 mesti mengalokasikan dana di atas Rp3 miliar untuk pelaksanaan program tersebut. “Karena pembuatan E-KTP nanti digratiskan, maka Pemkab harus mengalokasikan anggaran. Kebutuhannya untuk sosialisasi, insentif tenaga kerja, mobilisasi, pembinaan, pelatihan, listrik dan lain-lain. Setelah kami estimasikan membutuhkan dana di atas Rp3 miliar,” jelas Sekretaris Disdukcapil, H Djehra SE MM kepada Radar, kemarin (20/10). Satu sisi kata dia, APBD harus menanggung beban penyuksesan program tersebut. Sementara di sisi lain, retribusi dari pembuatan KTP sekitar Rp1 miliar pertahun, lenyap. Sebab, pada tahun 2012 nanti pembuatan KTP digratiskan. Dari hasil pendataan sementara, penduduk wajib KTP di Kuningan mencapai 900 ribu jiwa. Saat ini saja, kata Djehra, rata-rata masyarakat yang membuat KTP sebanyak 300 orang perhari. Pada pelaksanaan pembuatan E-KTP 2012 nanti, sekitar 900 ribu orang wajib KTP itu menjadi sasaran program. “Program ini bagus karena mampu menghindari kelemahan yang selama ini terjadi dengan KTP konvensional. Seperti KTP dobel, kedobelan hak pilih pada pemilu serta kekhawatiran tindak kriminal. Perlu diketahui pula bahwa masa berlaku E-KTP sama dengan KTP biasa yakni 5 tahun,” jelas dia. Namun karena di Kuningan baru akan dilaksanakan tahun 2012 nanti, maka pihaknya belum melakukan persiapan. Seperti dalam menentukan petugas, tim dan berbagai kebutuhan lainnya. Bahkan anggarannya pun masih diperjuangkan. Begitu pula sarana prasaran dari Depdagri baru akan turun tahun depan. “Kesiapan kami baru sampai data wajib KTP. Pada awal tahun nanti dipastikan akan dipersiapkan segala sesuatunya,” tandasnya. Ditanya soal biaya pembuatan KTP saat ini, Djehra mengeluarkan Perda 4/2006 tentang tarif pembuatan KTP. Berdasarkan aturan tersebut, biaya yang dipatok sebesar Rp10 ribu. Namun kenyataan di lapangan, masih terdapat warga yang dipinta lebih besar dari itu. “Saya tidak mengerti kenapa warganya mau memberikan uang besar. Padahal biaya sesungguhnya itu Rp10 ribu. Batas waktu pembuatannya pun maksimal 2 minggu. Kalau masih diluar ketentuan itu, saya mengimbau kepada aparat maupun masyarakat agar patuhi aturan,” ucapnya. Ditanya soal proyek pengadaan komputer 32 unit tahun 2010 ke seluruh kecamatan, Djehra mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, pihaknya belum lama ini duduk di kursi sekretaris Disdukcapil. Sedangkan sebelumnya sekitar 1,5 tahun dirinya menduduki jabatan di Dinas KUKM. “Yang jelas komputer itu ada di masing-masing kecamatan. Dan komputer tersebut menjadi sarana penyuksesan program E-KTP nanti,” tukasnya. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait