Polisi Tangkap Pencuri Besi Pertamina

Senin 01-12-2014,08:55 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA - Petugas Polsek Sumberjaya berhasil mencokok tiga remaja pencuri besi milik PT Pertamina di Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya. Ketiganya diciduk petugas ketika tengah menggergaji besi curian di kebun dekat aliran sungai, Sabtu (29/11) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiga remaja tanggung itu yakni Riki Subagja (16), Iman S Aripin (18) dan Yudi Hidayat (22), semuanya warga Desa/Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Kapolsek Sumberjaya AKP H Dedi Budiana SH MH mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas anak-anak muda tengah memotong besi tua milik PT Pertamina. Akhirnya Unit Patroli Polsek Sumberjaya bergerak cepat mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP). Alhasil para petugas berhasil menangkap sekawanan anak muda saat sedang melancarkan aksinya memotong besi di area perkebunan dekat saluran air. Dalam melancarkan aksinya, para pemuda itu beroperasi malam hari dengan cara mengangkat besi tersebut secara manual kemudian memotong per ukuran yang sudah disesuaikan. Biasanya hasil curiannya itu dijual ke pengepul barang bekas. Menurut Kapolsek, kejadian hilangnya besi yang sudah tidak terpakai di gudang PT Pertamina ini sudah sering terjadi. “Dari tiga orang yang kami tangkap, dua di antaranya buron karena sebelum digerebek sudah melarikan diri. Namun dua orang pelaku itu masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya. Pihaknya terus mendalami ketiga orang remaja ini guna mengungkap jaringan karena sudah kesekian kalinya aksi pencurian besi bekas, tiang besi maupun pipa jaringan yang tidak terpakai ini terjadi di perusahaan yang memproduksi minyak bumi di Blok Bongas Kidul Desa/Kecamatan Sumberjaya. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan alat konfensional seperti mata gergaji besi. Adapun dua pelaku yang masih dalam pengejaran yakni FA dan FR. “Kami tidak memungkiri jika kegiatan pencurian ini ada jaringannya namun kami juga belum bisa berspekulasi lebih. Mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Majalengka ini. Sementara itu, Riki Subagja (16) mengakui tindakan pencurian yang dilakukan dirinya bersama rekannya itu sudah kali kedua. Namun ia mengaku diajak oleh rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas yakni FA. Dia menyesali atas perbuatannya sehingga harus mendekam di jeruji besi. Ia terpaksa nekat mencuri besi yang sudah aus itu untuk kebutuhan jajan setiap harinya karena melihat faktor ekonomi orang tua. Biasanya, dalam satu kilogram besi itu dihargai pengepul barang bekas seharga Rp3 ribu. Mereka mampu mendapatkan uang Rp160 ribu dari menjual besi tersebut. Dalam menjalankan aksinya, dia bersama empat orang kawannya untuk mengamankan besi dengan cara digotong dan disembunyikan di semak-semak atau kebun. “Baru dua kali ini dan itupun saya diajak oleh teman. Besi itu diangkat dan dipanggul oleh empat sampai lima orang terus dipotong kecil-kecil menggunakan gergaji. Saya terpaksa karena butuh uang jajan untuk beli rokok,” tuturnya. Mereka mengaku hanya membutuhkan mata gergaji besi yang dibelinya dari toko bangunan. Lantas mereka jual ke pengepul barang bekas. Namun mereka membantah kalau tindakan yang dilakukannya ada penadahnya. Remaja yang notabene lulusan SD ini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait