Sunjaya Bisa Diusulkan Jadi Ketua DPC PDIP

Senin 01-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Panitia Penjaringan Bantah Coret Bakal Calon SUMBER– Bupati, Drs H Sunjaya Purwadi MM MSi berpeluang dicalonkan menjadi ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gunung Jati, Dadi Supriyadi menjelaskan, siapa pun boleh diusulkan oleh ranting PDI, asalkan dia sosok yang diusulkan punya itikad baik untuk membesarkan dan membangun organisasi partai dalam rangka mewujudkan mantap ideologi, mantap kader, mantap organisasi, mantap program dan mantap SDM. “Mau bupati, ketua DPRD, wakil bupati, anggota fraksi, pengurus bahkan tukang pecak sekalipun, itu boleh diusulkan,” tegas Dadi, kepada Radar, Minggu (30/11). Dadi menambahkan, kewenangan DPC sebatas melakukan proses penjaringan. Ketika ada ada usulan dari ranting terkait nama-nama bakal calon alangkah lebih baik ditampung saja semua. “Sesuai dengan nama partai kami Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, setiap pengurus harus menjunjung filosofi partai, salah satunya membuka ruang demokrasi,” bebernya. Bila dalam proses pengusulan ranting muncul nama-nama yang dianggap tidak masuk kriteria, panitia tidak perlu mencoretnya. Nama-nama tersebut berhak untuk tetap diusulkan karena ada proses selanjutnbya di DPD dan DPP. “Yang menentukan si A atau si B ini layak memimpin DPC itu ada ditangan DPD dan DPP, tugas DPC hanya menyerahkan hasil penjaringan itu,” katanya. Artinya, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi sebagai sseorang kader PDI Perjuangan boleh dicalonkan, bila para ranting menghendaki Sunjaya untuk diusulkan. Analoginya, Sunjaya dulunya bukan siapa-siapa, tetapi mendapat rekomendasi dari DPP sebagai calon bupati Cirebon. “DPP punya wewenang loh, lihat pasal 15 pada SK 067,” tegasnya. Terkait wacana kutu loncat yang saat ini terus dihembuskan, Dadi berpendapat bahwa tidak semua pengurus dan kader PDI Perjuangan itu murni atau asli orang PDI Perjuangan. Dari dulu kutu loncat di PDI Perjuangan itu banyak, bahkan jumlahnya ribuan atau jutaan di seluruh Indonesia. Kalau PDI Perjuangan tidak ada kutu loncat, dijamin partai ini akan tidak punya kader. Banyak orang-orang PDI Perjuangan yang pindah ke partai lain, begitu kader partai lain masuk ke PDI Perjuangan. “Jangan berbicara kutu loncatlah, kita lihat dulu motivasinya. Banyak kok orang PDI Perjuangan yang merusak nama partai, kalau sudah begini bahaya mana, apakah kutu loncat atau kutu yang sudah ada di dalam,” tandasnya. Di tempat terpisah, panitia penjaringan bakal calon ketua DPC dan DPD PDI Perjuangan, Emon Purnomo menegaskan, tidak pernah ada pencoretan bakal calon yang diusulkan setiap ranting dalam proses penjaringan yang tengah berlangsung. “Apa yang tertera di media saya tegaskan, kami panitia tidak pernah melakukan coret mencoret bakal calon,” tegas Emon. Semua kader boleh diusulkan oleh tiap-tiap ranting asalkan sesuai dengan pasal 13 SK 067 tentang mekanisme penjaringan dan penyaringan calon ketua PAC, DPC dan DPD PDI Perjuangan. Dalam pasal 13 tersebut berbunyi, calon ketua PAC partai, bakal calon ketua DPC dan bakal calon ketua DPD partai yang dijaring harus memenuhi persyaratan dan kriteria. Kriteria yang dimaksud diantaranya, memiliki prilaku tidak tercela, berdomosili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya telah lima tahun terus menerus menjadi anggota partai dan sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus partai tingkat kecamatan atau badan-badan dan sayap partai di tingkat kabupaten/kota. Tidak pernah dicalonkan oleh partai lain sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2009 dan 2014, tidak pernah dicalonkan oleh partai lain atau mencalonkan diri melalui jalur independen sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah sedangkan partai telah mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah secara resmi. “Kewenangan panitai tingkat DPC hanya menjaring dan menyaring bakal calon,” imbuh Emon. Adapun pasal 15 dalam SK 067 yang berbunyi DPP partai memiliki kewenangan untuk membuat pengecualian terhadap ketentuan persyaratan dalam hal berdasarkan penilaian DPP partai, diperlukan adanya pengurus DPC partai dan DPD partai yang memiliki kemampuan khusus untuk mengembangkan partai ke depan. Emon kembali menegaskan bahwa itu sepenuh­nya kewenangan DPP. “Intinya, kami bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing, DPC tentu saja melakukan penjaringan dan penyaringan. Kemudian, DPC menggelar rapat pleno untuk mengusulkan nama-nama bakal calon ketua DPC sesuai usulan dari ranting-ranting, kepada DPP,” tegasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait